BERITA TERKINI

Langgar Pedum BPNT, ASN Ini Serahkan Keagenan ke Adiknya

×

Langgar Pedum BPNT, ASN Ini Serahkan Keagenan ke Adiknya

Sebarkan artikel ini
Agen BPNT di Ciamis
Agen BPNT di Ciamis

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Program Bantuan Sembako atau yang dulunya dikenal dengan nama Bantuan Pangan Non Tunani (BPNT) setiap tahunnya memiliki Pedoman Umum (Pedum) yang berisikan landasan serta mekanisme arahan dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang harus dipatuhi.

Salah satu bunyi di dalam pedum itu di antaranya, setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani BPNT. Kecuali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai
HIMBARA dan Tenaga Pelaksana BPNT. ASN, Tenaga Pelaksana BPNT, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur BPNT.

Di Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar) terdapat seorang ASN yang didapati menjadi Agen e-Waroeng. Tak hanya itu, ia juga merupakan Sekertaris salah satu Koperasi yang unit usahanya menjadi pemasok sekaligus penyalur BPNT.

Hasil Investigasi Wartawan Online ini di lapangan ketika mendatangi lokasi e-Waroeng yang diduga siluman ini di Desa Utama Kecamatan Cijeunjing pada Sabtu (13/2/2021), terbukti dari kondisi warung yang tidak mencetak dan memasang penanda e-Warong. Padahal di pedum manapun dengan jelas disebutkan bahwa e-Waroeng harus menyediakan penanda penyalur bantuan untuk masyarakat miskin ini.

Ketika dikonfirmasi ke e-Warong, pada Sabtu (13/2/2021) Pukul 13.30 WIB seorang penjaga warung yang mengaku sebagai adiknya ASN tersebut yang enggan disebutkan namanya membenarkan, bahwa warung yang ia tempati merupakan warung milik kakaknya yang ASN.

“Iya warung ini milik kakak saya, tapi untuk keagenan e-Waroeng sudah digantikan oleh saya, namun keagenan dan mesin EDC nya masih nama kakak saya, peralihan itu tinggal menunggu proses perbankan sejak bulan November 2020 lalu,” ungkapnya.

Sementara Nia Rosyidah yang merupakan ASN di lingkup Kementrian Agama (Kemenag) dan merupakan Sekertaris Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) ketika didatangi ke Sekretariat IPEMI di Jalan Siliwangi l Maleber Ciamis tidak berada dilokasi.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan seluler Nia menjelaskan bahwa saat ini ia bukan lagi merupakan agen e-Waroeng.

“Posisi saya sekarang sudah bukan agen warung sembako lagi. Diawal tidak ada larangan terkait ASN menjadi penyalur. Namun sesuai pemberitahuan yang saya terima pada tangal 18 september 2020 dari TKSK dan pihak Bank Mandiri terkait aturan ASN tidak boleh menjadi agen, saya pelajari dan fahami, lalu saya tidak menunda waktu, langsung saja membuat keputusan, kemudian meminta pihak bank Mandiri untuk membantu proses pengunduran diri,” jelas Nia seraya mengirimkan percakapan singkat di aplikasi Watsapp.

Lebih lanjut Nia menjelaskan terkait mesin EDC masih atas nama dirinya, Ia mengatakan bahwa itu bukan merupakan wewenangnya.

“Itu di luar kapasitas saya, silahkan tanyakan saja ke bank Mandiri langsung,” terangnya.

Disinggung soal keterlibatan dirinya dalam program bansos untuk orang miskin ini, Nia mengatakan bahwa ia merasa sudah tidak melanggar aturan.

“Tidak ada yang harus dimasalahkan dalam hal ini, pengunduran diri sudah dilakukan dan pengalihanpun sedang di proses di bank Mandiri. Saya kira ini penjelasan yang sangat jelas,” katanya.

Nia yang mengaku juga merupakan sekertaris Koperasi IPEMI menegaskan bahwa aktifitasnya sangat diperlukan oleh masyarakat.

“Saya penggerak Koperasi dan usaha KUKM, penggerak aktif wanita mandiri. Ini yang di butuhkan masyarakat saat ini. Sebagai solusi, apalagi di situasi ekonomi sulit saat ini. Wanita bisa berkiperah membantu kesulitan keluarga,” pungkasnya.

Ditempat dan waktu terpisah Kasi Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin Rinto ketika dimintai keterangan Senin (15/2/2021) di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Ciamis menuturkan, bahwa sejak diluncurkan, di pedum manapun sudah sangat jelas bahwa ASN tidak diperbolehkan menjadi pemasok maupun penyalur BPNT.

“Ya tidak boleh lah, sudah sangat jelas di dalam aturan juga. Coba tanyakan ke bank Mandiri kenapa bisa seperti ini,” jelas Rinto.

Sementara perwakilan Bank Mandiri Branch Ciamis Rudi ketika dikonfirmasi di Bank Mandiri di Jalan Jendral Sudirman Ciamis menjelaskan, bahwa pihak bank penyalur memproses keagenan e-Waroeng sudah sesuai prosedur dalam hal administrasi.

“Untuk menjadi e-Waroeng kan harus mempersiapkan persyaratan yang diantaranya terdapat surat keterangan usaha (SKU) dan berkas serta kelayakan lainnya. Sedangkan untuk kasus yang ASN ini pihak Bank mengira bahwa ASN ini hanya merupakan honorer. Intinya diawal pengajuan berkasnya sesuai maka kami setujui permohonannya,” jelasnya.

Rudi mengatakan, ketika mendapati bahwa Nia merupakan seorang ASN, kemudian pihak bank Mandiri melakukan langkah persuasif untuk mencabut keagenannya.

“Berhubung kami berfikir tentang kepentingan para KPM lebih penting, kami berusaha melakukan penindakan secara persuasif. Kami juga tidak bisa langsung mencabut keagenan. Untuk itu kami proses peralihannya pada November 2020 lalu, dan saat ini sedang di verifikasi.

Ketika mengetahui bahwa keagenan diserahkan kepada adiknya, lanjut Rudi, Ia akan menahan terlebih dahulu proses verifikasi tersebut.

“Kami akan memanggil dulu yang bersangkutan, agar kelayakan agen tetap diutamakan. Saat ini pun di wilayah yang sama ada agen lain juga yang mendaftar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rudi menerangkan bahwa selama proses pengalihan belum disetujui oleh pihak bank, menurut aturan sebetulnya calon agen e-Waroeng yang baru dilarang melakukan aktifitas penyaluran.

“Berhubung sekali lagi saya sampaikan terkait kebutuhan KPM yang harus terpenuhi, jadinya penyaluran sembako masih dilaksanakan di e-waroeng itu.

Sementara menurut Koordinator Lembaga Pusat Kajian Strategis Jalan Lurus (LPKSJL) Aceng Sukendar mengatakan bahwa ASN yang bermain dan melanggar aturan pada program BPNT harus diberikan sanksi tegas, lantaran menurutnya bantuan untuk rakyat miskin ini harus sesuai dan harus dikawal dengan baik.

“Seharusnya kan para ASN ikut mengawasi porgram, bukan malah ikut serta menjadi penyalur atau mengendalikan para pemasok barang logistik. Bagaimana program ini akan berjalan sesuai harapan, jika tidak diawasi dengan baik,” katanya ketika ditemui di salah satu rumah makan.

Menurut Aceng, jelas dalam aturan, ASN tidak boleh merangkap sebagai pengusaha atau mencari keuntungan dari program yang dijalankan di dinas tersebut, sehingga pihaknya meminta agar pemerintah terkait bertindak tegas.

“Iya sudah denger saya, yang pasti saya laporkan segala perkembangannya ke aparat yang berwenang,” ucapnya.

Dikatakan Aceng bahwa pihak bank Mandiri harus lebih selektif dalam hal persetujuan keagenan. Pihaknya meminta agar bank terkait lebih mengedepankan sisi keadilan.

“Kan ada warung lain yang lebih layak, koq dipaksakan ASN ini menyalurkan. Yang lebih miris keagenan oleh sang ASN diberikan kepada adiknya. Emangnya ini program milik keluarga,” katanya.

Seharusnya, kata Aceng, jika proses peralihan belum disetujui oleh pihak bank penyalur, alangkah baiknya KPM membeli barang di e-Waroeng lain.

“Di Desa Utama kan ada dua e-Waroeng, sambil menunggu proses keagenan seharusnya jangan dipaksakan disalurkan di sana. Lebih baik di e-Waroeng satunya lagi yang sudah jelas legal dan layak,” tegasnya.

Aceng menegaskan, adanya ASN yang bermain harus melibatkan peranan pemerintah setempat dalam hal pengawasan dan ketertiban.

“Ini program pusat yang harus kita kawal bersama. Pemerintah Daerah dan Masyarakat adalah penerima manfaat, untuk itu semua pihak harus mengawal program ini dengan baik,” pungkasnya.