Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ahli: Penggunaan Jalan Koridor B 80 untuk Pemanfaatan Hasil Hutan, Kepentingan Lain Harus Lapor Kementrian LH

×

Ahli: Penggunaan Jalan Koridor B 80 untuk Pemanfaatan Hasil Hutan, Kepentingan Lain Harus Lapor Kementrian LH

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Delapan Penggugat yang diwakili oleh Yudistira yang merupakan ahli waris alm Arsyad, layangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, atas surat keputusan (SK) Gubernur Sumsel No:690, untuk izin jalan koridor B 80 untuk kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan (kayu) oleh PT.Bumi Persada Permai (BPP) selaku tergugat intervensi II, bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang, dengan agenda mengahdirkan saksi Fakta dan Keterangan Ahli, Rabu (14/8/2024).

Sidang yang di ketua oleh majelis hakim Nenny Frantika SH MH, dihadiri oleh penggugat Yudistira selaku ahli waris alm Arsyad, didampingi kuasa hukumnya Lani Nopriansyah SH dan Febry Gandhi Yudha SH, manghadirkan saksi Fakta M.Ramlan mantan Kepala Seksi PT.BPP group PT.Sinar Mas, dihadirkan oleh tergugat Intervensi II, dan Muzawir sebagai Ahli dan merupakan ASN di dinas Kehutanan Sumsel.

Untuk diketahui M.Ramlan merupakan orang yang melakukan pembayaran kompensasi terhadap keluarga Arsyad, dalam persidangan saat ditanya majelis hakim terkait letak pasti tanah Arsyad, saksi tidak mengetahuinya, dirinya menceritakan sebelum pembukaan lahan jalan Koridor B 80, tanah merupakan semak belukar.

“Dan saya menyaksikan lokasi awal sebelum lahan dibuka dan yang melakukan dokumentasi pada kondisi awal,” terangnya.

“Kami mendatangi pondok Alm Arsyad, dan saat kesana tidak ada tanam tumbuh, dan saat anggaran turun dari management kami menghubungi Nahodi penyambung lidah dengan Alm Arsyad, dan kami datang ke Palembang menemui Arsyad dan menyampaikan terkait pembukaan jalan B 80.

“Saat itu kami menyiapkan dan membawa kwitansi dan ditandatangani oleh Alm Arsyad untuk melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan B 80 sebesar Rp 20 juta, dan tidak ada anak maupun istri Arsyad pada saat itu,” jelasnya.

Kami sempat terakhir melewati jalan B 80 pada tahun 2024, kami sempat berpapasan dengan mobil angkutan Batubara group Sinar Mas, saat ditanya apakah ada aturan yang menyatakan bahwa jalan Koridor B 80 boleh atau tidaknya mobil batubara melintas,.saksi tidak mengetahuinya.

“Kompensasi sama dengan beli, kami bayar bukan pinjam pakai dan dalam dokumen tidak ada bahwa itu pinjam pakai, dan sudah kami beli lahan tersebut, jadi tidak ada urusan, saat Terima kompensasi terkait aturan Alm Arsyad malah menyuruh kami bangun jalan untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Dari mulai rintisan sampai jalan bisa digunakan, yang sudah diberikan kompensasi tidak ada yang keberatan, karena kami rutin melakukan patroli dan keliling, tidak tahu kalau sekarang.

Saat hakim ketua mempertanyakan kepada saksi terkait Objek SK yang diberikan untuk izin adalah untuk pemenfaatan hasil hutan kayu saja dan tidak boleh ada angkutan Batubara, saksi menanggapinya.

“Kami tidak paham dan tidak mengetahui, dalam koridor B 80 saya pernah dipanggil oleh pihak Kepolisian atas laporan blanko kosong yang telah ditandatangani oleh Alm Arsyad, yang meminta saya untuk memberikan keterangan di Kepolisian dapat perintah dari Management, habis itu kami tidak pernah dipanggil lagi, dan terkait ketrangan lainnya kami tidak tahu silakan tanya ke Management,” terang saksi.

Sementara itu Ahli Muzawir menjelaskan, mekanisme penerbitan pemanfaatan hutan adalah bisa untuk pelaku usaha, ataupun suatu kelompok dan harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan perizinan dilakukan di Kementrian.

“Hingga mendapatkan izin Definitif dari Kementrian, dan ada kewajiban di bebankan pajak dan membina masyarakat yang ada di wilayah sekitar, pemberian izin koridor kewenangan Mentri kepada Gubernur,” jelas Ahli.

Kondisi sekarang, peraturan berubah, setelah melengkapi persyaratan, paling penting rekomendasi Gubernur Sumsel, yang diajukan ke Kemenhut dan Kementrian Lingkungan hidup, pemberian izin komitmen, jika tidak bisa dipenuhi batal, selanjutnya izin definitif itu mekanismenya.

Ketua majelis hakim mempertanyakan kembali, soal perizinan jalan ini apakah bisa berkembang untuk dipakai izin lain.

“Izin penggunaan awal, harus ada izin penggunaan dari Gubernur Sumsel, tetapi pasca tahun 2014, penggunaan lain dibatasi izin dari Kementrian, mereka boleh menggunakan koridor bagi yang memiliki izin, namun perjanjian kerjasama wajib dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup,” terang Ahli.

Saat diwawancara usai sidang, Lani Nopriyansyah SH didampingi Febry Gandhi Yuda SH selaku tim penasehat hukum Ahli waris Alm Arsyad mengatakan, bahwa untuk agenda persidangan pekan depan, tergugat intervensi II dibeban untuk pembuktian.

“Majelis hakim meminta kepada tergugat intervensi, untuk membawa bukti perjanjian pihak PT.BPP dengan perusahaan lain, untuk diperlihatkan alat bukti izin dengan perusahaan batubara, dan izin dari kementrian, bahwasanya sudah ada izin atau belum, harus dari pihak PT.BPP melaporkan ke Kementrian Kehutanan yang akan melintas di jalan koridor B80,” urainya.

Karena berdasarkan keterangan Ahli, dibawah tahun 2014 memang diperlukan izin dari Gubernur Sumsel, lalu diatas tahun 2014 harus melaporkan ke Kementrian.

“Di tahun 2014 masih berlaku aturan lama, harus ada izin dari Gubernur Sumsel apabila bekerjasama dengan perusahaan lain, di atas tahun 2014 harus melaporkan ke pihak kementrian DLHK dan Kehutanan,” tegasnya.

Kesimpulan persidangan untuk minggu depan, dibebankan ke pihak tergugat intervensi II, untuk menghadirkan alat bukti perjanjian dengan perusahaan lain.

“Penting alat bukti ini, sudah digaris bawahi hakim itu wajib, dan tinggal pertimbangan majelis hakim, harus objektif memutus perkara ini, karena surat asli atau alas hak milik alm Arsyad belum dipecah, berupa SPH tahun 1977,” tutup Lani.