Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Massa Minta Pj Gubernur Copot Oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU

×

Massa Minta Pj Gubernur Copot Oknum Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU

Sebarkan artikel ini
oppo_0

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ratusan massa minta Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, untuk mencopot oknum Kepsek SMKN 3 OKU, Berkat Hanafi dan Kepsek SMAN 5 OKU, Ismakun Ranau Wijaya dari jabatannya, karena diduga melakukan beberapa pelanggaran hingga mencoreng dunia pendidikan di Sumsel, Kamis (23/1/2025).

Permintaan ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel ini, disampaikannya pada Aksi Damai yang digelar di Kantor Gubernur Sumsel.

Sekretaris Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) Rahmad Hidayat mengatakan, dunia pendidikan di Sumsel sedang tercoreng atas tindakan kedua ASN tersebut, Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU karena diduga dengan sengaja meninggalkan tanggung jawab sebagai tenaga pengajar pada saat jam pelajaran berlangsung dengan ikut aksi demo Koalisi Rakyat Bawah.

“Aksi kita di Gubernur Sumsel mendesak pencopotan Kepsek SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU, beberapa hari lalu menggelar aksi demo,” papar Rahmad saat diwawancarai awak media selepas aksi damai.

Dikatakan Rahmad, tindakan kedua oknum kepsek itu diluar kapasitasnya dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah dan PP No 94 tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.

“Maka jelas mereka diduga melanggar undang-undang yang mengatur tentang ASN terkait pelarangan terhadap ASN untuk berdemo. Sebagai orang ASN tentunya harus profesional memahami tentang asah patuh terhadap perundangan dan kode etik pejabat negara,” tukasnya.

Sementara itu, Kabid SMK Dinas Pendidikan Sumsel Andi Boby menjelaskan, kejadian ini terbilang sangat baru. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kedua Kepsek SMKN 3 OKU dan Kepsek SMAN 5 OKU.

“Kejadian ini baru beberapa hari yang lalu, tentu kami ada prosedur. Akan kita panggil yang bersangkutan, dua kepsek itu. Seperti yang disampaikan ada izin, tidak mungkinlah kami izinkan untuk berdemo,” urainya.

Andi mengungkapkan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) tentunya sudah diatur dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

“Setiap proses-proses ini silahkan dicatat, akan kami sampaikan ke inspektorat. Jadi yang berhak memeriksa itu inspektorat, cuma awalnya ada di kami. Sekaligus kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.