Ahli Sebut UBD Milik Pribadi Bukan Milik Yayasan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan perdata atas perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pihak tergugat menghadirkan Ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila, Jum’at (14/07/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Palawi SH MH dihadiri pihak penggugat, pihak tergugat menghadirkan yang diwakilkan oleh penasehat hukum masing-masing pihak serta dihadiri oleh satu orang ahli hukum perdata Muhammad Rizky Aldila dari Universitas Pancasila.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Ahli hukum perdata Muhammad Rizky Aldila dari Universitas Pancasila mengatakan, Apa yang menjadi hak atas tanah saat ini masih atas nama pemilik pribadi, dalam hal keempat orang pendiri sebagaimana yang tercantum di dalam SHM. Bukan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang

“Sepengetahuan saya yang juga selaku tim pengawas bagi LLDIKTI, belum pernah menerima laporan keuangan dari pihak Universitas Bina Darma, yang sejatinya haruslah secara rutin dilaporkan oleh sebuah lembaga pendidikan di bawah naungan LLDIKTI,” terang Ahli.

Bagikan :

Pos terkait