Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN

Disnaker Kota Palembang Anjurkan UKB Untuk Batalkan Surat Pemberhentian Dosen Tetap

×

Disnaker Kota Palembang Anjurkan UKB Untuk Batalkan Surat Pemberhentian Dosen Tetap

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perjuangan Dr Connie Pania Putri SH MH, mantan Dosen UKB (Universitas Kader Bangsa) yang diberhentikan sepihak, mulai ada petunjuk dan hasilnya. Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum (PH)nya, Ryan Gumay, saat disambangi di kantornya, Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, Sumsel, Jumat (5/7/2024).

“Alhamdullilah, perjuangan kami tidak sia-sia, meski baru mendapatkan sedikit petunjuk dan hasil awal,” ujar Ryan Gumay kepada awak media.

Ryan menjelaskan, setelah dua kali menjalani mediasi, tanggal 2 Juni 2024 dan 24 Juni 2024 memperoleh tiga point dari Disnaker Kota Palembang.

“Dalam putusan yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang, menganjurkan UKB untuk membatalkan SPT PHK Nomor : O21/A/SKP DTY/YPKKB/V/2024 Tangani 02 Mei 2024 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap. Kemudian, Dr Connie Pania Putri melalui kuasa hukumnya, Ryan Gumay Law Firm melaporkan kekurangan upah selama bekerja dan kepesertaan Jamsostek kepada Pegawai Pengawas Selatan dan kepada kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari setelah menerima surat anjuran ini,” ungkapnya.

Tidak lupa, Ryan Gumay juga mengapresiasi atas keputusan yang diambil mediator Disnaker Kota Palembang, Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Nofiar Marlena, Raden Muhammad Ismail, Mahalia Suryani setelah melalui dua kali mediasi.

“Kami berharap agar anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Palembang tersebut, dapat ditindaklanjuti pihak UKB. Kami akan menyambut apabila ada itikad baik dari pihak kampus UKB untuk menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, pihaknya akan menanggapi dan memberikan surat tertulis atas surat Anjuran ke Disnaker Kota Palembang tersebut, ada lima point yang diminta.

“Poin itu antara lain, kami menerima semua keputusan yang ambil Disnaker Kota Palembang, selain itu kami juga meminta UKB untuk mempublikasi permintaan maaf secara terbuka, baik media cetak, elektronik dan sosial, mengaktifkan kembali NIDN di Porlap LLDIKTI S2 Hukum UKB, membayar gaji selama dua bulan terhitung dikeluarkannya surat pemberhentian hingga dikeluarkannya anjuran dinasker dan membayar kerugian immateriil atas kerugian nama baik, waktu, fikiran dan lain-lain yang diderita selama dua bulan ini,” urainya.

Dr Connie Pania Putri SH MH menambahkan, dirinya berharap agar pihak UKB segera mengambil keputusan dan menyelesaikan hal ini sesuai anjuran Disnaker Kota Palembang.

“Tidak masalah jika saya kembali diterima di UKB. Saya tetap akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab saya sebagai Dosen. Namun, tentunya saya berharap agar masalah ini terselesaikan dengan baik, pulihkan terlebih dahulu nama baik saya ke publik, karena untuk pandangan predikat dosen dipecat itu cukup berat bagi saya, seakan saya melakukan pelanggaran berat, seperti asusila atau perselingkuhan, tindakan kriminal, korupsi, sehingga pihak kampus harus mengambil tindakan memberhentikan saya tanpa adanya Surat Peringatan I, II dan III,” bebernya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrie SE MM membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan anjuran untuk pihak UKB.

“Surat keputusan tersebut telah diterima kedua belah pihak, setelah menjalani dua kali mediasi,” tukasnya.