MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara gugatan perdata atas perkara perebutan aset tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pihak tergugat menghadirkan Ahli hukum perdata dari Universitas Pancasila, Jum’at (14/07/2023).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Palawi SH MH dihadiri pihak penggugat, pihak tergugat menghadirkan yang diwakilkan oleh penasehat hukum masing-masing pihak serta dihadiri oleh satu orang ahli hukum perdata Muhammad Rizky Aldila dari Universitas Pancasila.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Ahli hukum perdata Muhammad Rizky Aldila dari Universitas Pancasila mengatakan, Apa yang menjadi hak atas tanah saat ini masih atas nama pemilik pribadi, dalam hal keempat orang pendiri sebagaimana yang tercantum di dalam SHM. Bukan atas nama Yayasan Bina Darma Palembang
“Sepengetahuan saya yang juga selaku tim pengawas bagi LLDIKTI, belum pernah menerima laporan keuangan dari pihak Universitas Bina Darma, yang sejatinya haruslah secara rutin dilaporkan oleh sebuah lembaga pendidikan di bawah naungan LLDIKTI,” terang Ahli.
Ahli juga mengatakan, jadi memang seluruh aset hingga saat ini itu dipisahkan menjadi hak kekayaaan badan penyelengara, namanya apapun itu, entah yayasan atau Perserikatan silakan, kenapa supaya tidak terjadi ambigu, apabila ada perlengkapan yang terjadi diatasnya misalkan dia tumbuh diatasnya adalah berupa bangunan.
“Pertanyaannya adalah apakah menjadi milik yayasan atau milik pribadi yang namanya di sertifikat nah inilah yang menjadi polemik dalam kasus ini, oleh karena dengan adanya kasus ini menjadi teguran buat kita, bahwa seluruh penyelengaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sebaik baiknya adalah segera dialihkan kepada nama yayasan dengan jalan mediasi antara para pihak supaya ditemukan titik temu mekanismenya apakah jual beli, apakah penyerahan, apakah dengan hibah dan sebagainya.itulah yang paling penting dalam kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu tim kuasa hukum tergugat Novel Suwa SH MH saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan tadi adalah ahli dari keperdataan dan dia juga sebagai pengawas PTS diwilayah VII.
“Jadi dalam keteranganya tadi dia mengetahui dari permasalahan-permasalahan dari Universitas Swasta Kota Palembang ini, jadi tadi dia menekankan bahwa jelas tadi dipersidangan bahwa dia mengatakan, itu murni bukan waris itu adalah hak milik daripada perorangan,” terang Novel.
Novel juga menjelaskan bahwa sebenarnya itu bukan waris, namun yang jelas itu adalah kepemilikan yang terdiri dari empat orang.
“jadi untuk ahli yang kita hadirkan hari ini menurut saya menguntungkan kita karena posisi juga dia mengetahui permasalahan ini dan pernah dipanggil Dikti juga yang jelas dia tadi sudah menjelaskan di fakta persidangan bahwa Universitas tersebut belum membuat laporan keuangan sampai dengan sekarang kepada Dikti ,” tegas Novel.
Novel mengatakan bahwa proses-proses persidangan yang berjalan saat ini biarlah majelis hakim yang menilai apakah kebenaran ini adalah perbuatan melawan hukum atau bukan apakah ini pemilik yayasan atau pribadi.
“semuanya biarlah proses hukum yang berlaku yang perbuatan melawan hukum itu apakah kami memang selaku tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak dan apakah ini merupakan milik kami yang sesuai sertifikat dalam Undang Undang Pertanahan jelas bahwa kepemilikan jelas,” katanya.
Sementara tim kuasa hukum penggugat diwakili Reza Fajri SH Secara hukum Agraria sertifikat betul atas nama empat pendiri atau empat pengurus itu, Namun itulah yang kami coba buktikan disini dalam persidangan
Lanjut Reza, Ahli pun bilang dalam hukum pendaftaran tanah ada sensor negatif namanya, apabila terdapat ada hal yang tidak sesuai saat penungaangan transaksi jual beli tersebut itu dapat dibuktikan, sebaliknya seperti apa, Formalnya dulu awalnya seperti apa transaksi mengunakan uang siapa, nah itu cuba dibuktikan, sudah itu dibuktikan,” jelas Fajri
Jadi menurut kami keterangan ahli sangat fositif, 85 persen hampir semua keterangan ahli tadi mendukung semua isi dalam gugatan kami.














