Ahli Sebut UBD Milik Pribadi Bukan Milik Yayasan

Ahli juga mengatakan, jadi memang seluruh aset hingga saat ini itu dipisahkan menjadi hak kekayaaan badan penyelengara, namanya apapun itu, entah yayasan atau Perserikatan silakan, kenapa supaya tidak terjadi ambigu, apabila ada perlengkapan yang terjadi diatasnya misalkan dia tumbuh diatasnya adalah berupa bangunan.

“Pertanyaannya adalah apakah menjadi milik yayasan atau milik pribadi yang namanya di sertifikat nah inilah yang menjadi polemik dalam kasus ini, oleh karena dengan adanya kasus ini menjadi teguran buat kita, bahwa seluruh penyelengaraan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu sebaik baiknya adalah segera dialihkan kepada nama yayasan dengan jalan mediasi antara para pihak supaya ditemukan titik temu mekanismenya apakah jual beli, apakah penyerahan, apakah dengan hibah dan sebagainya.itulah yang paling penting dalam kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat Novel Suwa SH MH saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan tadi adalah ahli dari keperdataan dan dia juga sebagai pengawas PTS diwilayah VII.

Bagikan :

Pos terkait