Ahli Sebut UBD Milik Pribadi Bukan Milik Yayasan

“Jadi dalam keteranganya tadi dia mengetahui dari permasalahan-permasalahan dari Universitas Swasta Kota Palembang ini, jadi tadi dia menekankan bahwa jelas tadi dipersidangan bahwa dia mengatakan, itu murni bukan waris itu adalah hak milik daripada perorangan,” terang Novel.

Novel juga menjelaskan bahwa sebenarnya itu bukan waris, namun yang jelas itu adalah kepemilikan yang terdiri dari empat orang.

“jadi untuk ahli yang kita hadirkan hari ini menurut saya menguntungkan kita karena posisi juga dia mengetahui permasalahan ini dan pernah dipanggil Dikti juga yang jelas dia tadi sudah menjelaskan di fakta persidangan bahwa Universitas tersebut belum membuat laporan keuangan sampai dengan sekarang kepada Dikti ,” tegas Novel.

Novel mengatakan bahwa proses-proses persidangan yang berjalan saat ini biarlah majelis hakim yang menilai apakah kebenaran ini adalah perbuatan melawan hukum atau bukan apakah ini pemilik yayasan atau pribadi.

“semuanya biarlah proses hukum yang berlaku yang perbuatan melawan hukum itu apakah kami memang selaku tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak dan apakah ini merupakan milik kami yang sesuai sertifikat dalam Undang Undang Pertanahan jelas bahwa kepemilikan jelas,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait