BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ahli, Uang BUMN bukan Uang Negara Ketika Diserahkan ke Anak Cucu Perusahaan Bukan Tindakan Korupsi

×

Ahli, Uang BUMN bukan Uang Negara Ketika Diserahkan ke Anak Cucu Perusahaan Bukan Tindakan Korupsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang lanjutan mengajarkan Ahli dari tim penasehat hukum terdakwa, Jum,at (1/3/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta dihadiri oleh dua orang Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik UI, Dian Fuji Simatupang, dan Erwinta Marius Ahli Penghitungan Kerugian keuangan Negara.

Dalam keterangannya hli Ekonomi Hukum Keuangan Publik UI, Dian Fuji Simatupang, memaparkan keahliannya dihadapan majelis hakim menurutnya, anak perusahaan BUMN bukan BUMN dan pendiriannya melalui Notaris, berdasarkan Putusan MK Pasal 1 tahun 2019, terkait penyertaan modal BUMN dengan anak perusahaan BUMN dasarnya, berdasarkan AD/ART harus dialokasikan, penyertaan modal negara pengalihan kepemilikan jadi milik BUMN.

BUMN bukan Instansi pemerintahan, anggaran belanja untuk anak perusahaan BUMN bukan merupakan uang negara, tidak ada sama sekali kegiatan yang dilakukan oleh BUMN menggunakan uang negara karena BUMN mengelola keuangan sendiri dan BUMN memiliki Kas BUMN.

“Menurut pandangan saya, akuisisi ini tidaklah menyalahi aturan jika prosedur-prosedurnya terpenuhi dan juga ternyata tidak ada pengeluaran dari rencana, juga dari BUMN, jadi ini sebenarnya tidak ada penyimpangan karena telah sesuai dengan SOP di anak perusahaan itu sendiri,” jelas Ahli.

Terkait uang untuk akuisisi bukan uang kas negara, ya bukan kerugian negara, kan bukan uang negara, tidak ada fasilitas negara yang digunakan, tidak ada keringan pajak, tidak riba, tidak subsidi, jadi otomatis ini adalah tindakan Komparasi.

Pilihan Pembaca :  Dirut Transjakarta Ketemu Dirlantas Polda Metro Jaya Terkait Rentetan Kecelakaan Bus, Ini Hasilnya

Aturannya ada di undang-undang 17 tahun 2003, didalam PP 72 tahun 2016, tidak ada aturan di Pasal 2 ruang lingkup anak perusahaan adalah uang negara itu tidak ada.

Ahli juga menegaskan soal pengelolaan uang negara yang dikelola oleh BUMN dan ketika diserahkan ke anak dan cucu perusahaan menurut Ahli bukan lah suatu tindakan korupsi

“Bukan korupsi karena bukan uang negara tapi uang BUMN, ada legal entitas atau entitas hukum sendiri, PT, BUMN ataupun anak perusahaan itu sendiri, ya harusnya jaksa tidak menyoalkan prosedur, kalau prosedur itu soal admistrasi bukan soal pidana, Ya tidak bisalah disebut tipikor, karena tidak ada uang negara, ya kalau dugaan ya dugaan umum, jadi bukan tipikor,” tegas pria berkaca mata ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP) dan Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT.BA Syaiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PT.BA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT) dan pemilik lama PT.SBS Tjahyono Imawan yang diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp.162 miliar dalam akusisi tersebut.