Ahli, Uang BUMN bukan Uang Negara Ketika Diserahkan ke Anak Cucu Perusahaan Bukan Tindakan Korupsi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang dugaan perkara korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT.SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PT.BA) yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda sidang lanjutan mengajarkan Ahli dari tim penasehat hukum terdakwa, Jum,at (1/3/2024).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH didampingi empat hakim anggota, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta dihadiri oleh dua orang Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik UI, Dian Fuji Simatupang, dan Erwinta Marius Ahli Penghitungan Kerugian keuangan Negara.

Dalam keterangannya hli Ekonomi Hukum Keuangan Publik UI, Dian Fuji Simatupang, memaparkan keahliannya dihadapan majelis hakim menurutnya, anak perusahaan BUMN bukan BUMN dan pendiriannya melalui Notaris, berdasarkan Putusan MK Pasal 1 tahun 2019, terkait penyertaan modal BUMN dengan anak perusahaan BUMN dasarnya, berdasarkan AD/ART harus dialokasikan, penyertaan modal negara pengalihan kepemilikan jadi milik BUMN.

Bagikan :

Pos terkait