“Polusi debu batubara dikeluhkan warga sekitar, karena banyak dump truk yang melintas, nasalah debu dari batu bara ini sangat menganggu pernapasan dan lingkungan,” tutup Lani.
Sementara itu saat diwawancarai wartawan media ini, pihak dari tergugat intervensi II yaitu penasehat hukum dari PT.BPP, enggan memberikan komentar.
“Kami tidak ada kapasitas untuk memberikan keterangan, maaf mas,” terangnya sambil berlalu meninggalkan awak media.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.