Ahli Waris Pemilik Tanah Kantor Desa Sialang Buah Luapkan Kemarahan

Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Kantor Desa Sialang Buah yang teletak di Dusun I Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai) ternyata saat ini masih berada di atas tanah warga.
Pasalnya, hingga kini pemerintahan desa belum mengembalikan tanah tersebut atau melakukan ganti rugi. Ironisnya, ahli waris hanya dijanjikan.
Ahli waris pemilik tanah, Bungaran Burhan alias Ahok (65) meluapkan amarahnya di kantor desa yang berdampingan dengan rumahnya. Ahok teriak meminta kepala desa, Rosmawati Panjaitan segera membayar tanahnya atau mengembalikan tanahnya tersebut.
Ahok menjelaskan kepada Mattanews.co, bahwa tanah tersebut milik (Alm) ayahnya. Sejak 25 tahun lalu dipinjam pakai untuk kantor desa, saat itu kades bermarga Simanjuntak.
Pinjam pakai itu hanya melalui lisan saja tidak tertulis. Kini Ahok ingin mengambil tanah tersebut karena janji hendak diganti rugi tidak kunjung terealisasi.
Ahok tidak meminta penuh dari harga pasaran, hanya meminta separuh harga dari harga pasaran. Tanah berukuran 15×18 meter dipasarkan Rp150 juta namun Ahok hanya meminta Rp75 juta saja.
“Saya hanya minta separuh harga saja separuhnya saya hibahkan, saya ini orang susah ingin merintis kembali dari nol karena tahun 2000 lalu saya kena musibah kebakaran, dan semua harta saya terbakar,” katanya, Senin (16/12/2019).
Kades Sialang Buah, Rosmawati Panjaitan membenarkan hal tersebut bahwa kantor desanya berada di atas tanah Ahok. Upaya untuk ganti rugi secara swadaya masyarakat sudah dilakukan namun hasilnya tidak maksimal.
“Kita juga prihatin namun tidak tidak ada aturannya dana desa atau ADD digunakan untuk ganti rugi, bahkan saya sangat setuju jika yang bersangkutan menggugat agar prosesnya lebih cepat,” ujarnya.
Terpisah Camat Teluk Mengkudu, Romian dihubungi Mattanews.co mengaku sudah lama hal ini akan diselesaikan.
“Saya sudah memediasi dan kembali mengumpulkan tetua di desa itu, namun hingga kini belum selesai,” jelasnya.
Editor: APP
Bagikan :

Pos terkait