Ahmad Yani dan Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Reporter : Anang

JAKARTA, Mattanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan. Selain Bupati, ada dua orang juga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2019) dikutip dari detik.com.

Ketiga tersangka itu ialah Bupati Muara Enim Ahmad Yani serta Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar sebagai tersangka penerima, sementara seorang lagi, Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari, menjadi tersangka pemberi.

Robi diduga bersedia memberikan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Duit itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Yani dan Elfin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.(detik.com).

Bagikan :

Pos terkait