Ahmad Yusuf Mantan Kadispora jadi Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kadispora Sumsel, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Sumsel, yang menjerat terdakwa Hendri Zainudin selaku ketua KONI Sumsel, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan menghadirkan saksi-saksi, Senin (6/5/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta dihadiri oleh terdakwa Hendri Zainuddin didampingi tim penasehat hukumnya.

Dalam keterangannya mantan Kadispora tersebut mengatakan, apa yang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang benar terkait pencairan dana hibah KONI Sumsel baik yang nilai Rp 12,5 miliar maupun yang Rp 25 miliar, seluruh tahapan-tahapan dalam penganggaran dana hibah dimulai dari pengajuan hibah hingga dibahas oleh TAPD sudah dilalui semua.

“Mekanisme pengajuan anggaran induk, pertama surat ketua KONI kepada Gubernur Sumsel CQ Kadispora 2020, usulan anggaran proposal, hingga kerangka kerja, yang semula usulan anggaran dana hibah Rp 95 miliar,” terang Yusuf.

Bagikan :

Pos terkait