Aksi Nekat Gasak Rokok, Kini MD Menginap di Hotel Prodeo

Pelaku MD (41) diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Foto:Doc Pol/mattanews co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Ulah nekat MD (35) Pria asal Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung menggasak berbagai macam rokok pada sebuah kios berujung ditangkap petugas Unit Reserse kriminal Kepolisian sektor Tulungagung Kota pada Selasa (20/7) sekira pukul 03.15 WIB.

Kejadian tersebut menimpa sebuah kios rokok milik Donny Budi Mayanto Bin Alm Sunaryo (41) beralamat jalan I Gusti Ngurah Rai Gang Sayang RT 001 RW 002 Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung Kota.

Melalui keterangan singkatnya, Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Poerwanto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat membenarkan atas kejadian tindak pidana percobaan pencurian tersebut.

“Iya benar, petugas Polsek Tulungagung Kota mengamankan MD (35) diketahui menggasak berbagai macam rokok di kios milik Donny Budi Mayanto,” kata Iptu Tri Sakti kepada mattanews.co di ruang kantor Humas Polres lantai 2, Rabu (21/7/2021) Pagi.

Ia menjelaskan kronologis kejadian ulah nekat MD (35) berawal menerima laporan dari pemilik kios tersebut.

“Jadi begini, pelapor selama ini sering mengalami rokok dikiosnya raib, bersama para saksi melakukan penyanggongan berjarak 30 meter dari kiosnya. Kemudian ada seorang pria (pelaku MD red.) yang sedang berusaha merusak gembok kios milik pelapor,” terang Tri Sakti.

“Gembok dirusak dengan cara dipukul menggunakan batu berukuran satu kepal,” imbuhnya.

Setelah orang yang diduga pelaku itu masuk kios kemudian pelapor (pemilik kios red.) datangi bersama saksi yang lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pemilik kios tersebut menanyakan tentang kejadian adanya pencurian rokok kepada bersangkutan (pelaku MD red.) dan mengakui telah melakukan pencurian sebelumnya,” ujar Tri Sakti.

“Kemudian, pemilik kios ditemani para saksi melaporkan atas kejadian tersebut  ke Polsek Tulungagung Kota pada Selasa (20/7) sekira pukul 08.30 WIB,” sambungnya.

Pelaku MD (35) akhirnya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bersama barang bukti.

“Sementara waktu pelaku MD ditahan di Polsek Tulungagung Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Tri Sakti.

“BB tersebut diantaranya satu buah batu berukuran satu kepal dan satu potongan kayu berukuran panjang 50 centimeter,” imbuhnya.

“Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat Pasal 363  ke 3e Yo Psl 53 KUH Pidana,” pungkas Polisi pernah bertugas di Polsek Gondang Polres Tulungagung itu.

Bagikan :

Pos terkait