MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – atas laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran gelap narkoba disebuah kontrakan di Jalan Kapten Abdullah (Kosan Bimo) Kecamatan Prabumulih Utara, Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H bersama Kanit 2 Satresnarkoba, IPDA Rio Pratama Kristona melakukan penangkapan terhadap seorang pria P (40) warga Jalan Perwira Gang Kambang Kelurahan Prabumulih yang memiliki paket narkoba jenis sabu, Selasa (4/5/2025) malam.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang juga disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat bruto 2,26 gram dan 1 ball plastik klip bening di samping tersangka.
Kasat Narkoba, AKP Johnson, S.H. mengungkapkan, dalam interogasi awal, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik rekannya AJ ditetapkan buron.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap AJ untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya, Kamis (5/3/2025).
Masih Kasat, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari kasus ini, pelaku bakal kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.