BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Aktivis Perempuan Minta Pelaku Pembununan Isteri di Prabumulih Dihukum Berat

×

Aktivis Perempuan Minta Pelaku Pembununan Isteri di Prabumulih Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu aktivis perempuan ternama di Kota Palembang, Conie Pania Puteri mengecam keras tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Sandra Saputra (28) dengan cara membacok istrinya Lidya Kristina (26) hingga meninggal dunia, Jumat (4/7/2025).

Menurutnya, disaat pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), aktivis dan masyarakat sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan, mengedukasi, menekan hingga pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ini justru sang suami malah dengan kejinya menghabisi nyawa sang istri, kejadian di Kota Prabumulih.

“Saya merasa terpanggil. Saya sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini. Kejadian ini sangat jelas bertentangan dengan peraturan perundang – undangan, yaitu UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,”
papar Conie Pania Puteri.

Perempuan supel yang juga berprofesi advokat ini berharap kepada aparat kepolisian, Unit PPA Polres Prabumulih agar serius, fokus dalam menangani perkara tersebit, dapat menerapkan pasal yang terberat.

“Pada UU RI No 23 Tahun 2004 pada Bab 8 Pasal 44 Ayat 3, dikarenakan perbuatannya itu mengakibatkan matinya korban, maka ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. Nah, kami harap pihak kepolisian dapat menerapkan pasal ini, agar pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya, setidaknya akan menjadi contoh, efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Dosen aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini meminta kepada rekan sejawatnya di Prabumulih, untuk dapat bersama mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan, bahkan sampai pelakunya dihukum berat.

“Semoga keluarga korban mendapatkan keadilan. Jadikan pelajaran, kejadian yang serupa tidak terulang lagi di masyarakat,” urainya.

Conie Pania Puteri mengimbau kepada semua perempuan, istri, anak perempuan, untuk menjaga diri, apabila merasakan atau mendapatkan tanda-tanda orang disekitar tidak aman untuk diri sendiri agar segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami berharap masyarakat ikut terlibat, dalam semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat,” tegasnya.

Conie Pania Puteri mengajak seluruh lapisan masyarakat, ormas untuk peduli dan peka terhadap tindak kekerasan di masyarakat, jangan sampai terjadi lagi korban seperti ini.

“Mari kita bersama dapat terlibat mengawasi dan menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tukasnya.