Alami Pemberhentian Sepihak, PJ Bupati Muba Digugat ke PTUN

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan pemberhentian sepihak oleh PJ Bupati Muba Apriadi terhadap dr Fajar Maulidan, seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Raya kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pun berlanjut. Kini dr Fajar yang telah mengabdi di Puskesmas tersebut selama tiga tahun, akhirnya harus menelan pil pahit atas tindakan yang dilakukan oleh orang nomor satu di Muba tersebut.

Saat diwawancarai dr Fajar Maulidan didampingi oleh tim kuasa hukum Iir Sugiato SH dan Mulyadi SH MH mengatakan, pihaknya mencari keadilan karena pemberhentian sepihak terhadap dirinya tanpa melalui mekanisme seperti pemanggilan pertama dan kedua.

Disebutkan, dr Fajar Maulidan diberhentikan hanya berdasarkan tidak masuk kerja dikarenakan mengalami sakit Covid 19 dan menurut penuturannya tidak masuk kerja sudah disertai surat sakit, Kamis (5/1/2022).

“Saya hanya mencari keadilan karena saya diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme, sedangkan saya bertugas di Puskesmas Jirak tersebut sudah lebih dari tiga tahun,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait