NUSANTARA

Alasan Damai dan Kondusifitas, Dua Tersangka Persekusi Anak Dibebaskan

×

Alasan Damai dan Kondusifitas, Dua Tersangka Persekusi Anak Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ricky

LABUHANBATU, Mattanews.co – Dua pelaku, AC dan DY, dalam perkara penganiayaan atau persekusi dua orang anak di bawah umur di Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis 23 Januari 2020 yang lalu, ternyata kedua tersangkanya telah dibebaskan Polres Labuhanbatu, Selasa (14/04/2020).

“Ketua LPA kemarin datang, sudah kita temui dan jelaskan posisi kasusnya, beliau sudah paham. Nah, sekarang mau wawancara, langsung aja ke Kanit PPA, kemarin sudah panjang lebar saya sampaikan kepada LPA dan beberapa media yg datang,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat cuek, ketika dikonfirmasi wartawan online mattanews.co.

Disinggung alasan pembebasan kedua tersangka, Kapolres mengatakan antara korban dan tersangka sudah berdamai.

Sementara, Ketua LPA Labuhanbatu, M Azhar Harahap ketika dibincangi, menyayangkan sikap aparat kepolisian yang terkesan berat sebelah.

“Saya memang sempat bertanya kepada Kapolres, namun dengan entengnya beliau mengatakan kebijakan kondusifitas wilayah, menjadi alasan utama dan telah melakukan perdamaian antara kedua belah pihak, jadi tersangka dibebaskan. Ingat, perdamaian hanya untuk meringankan. Bukan untuk dibebaskan,” jelasnya.

Dikatakan Azhar, kasus persekusi anak dibawah umur dapat diambil alih oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan lakukan proses hukum sesuai UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak.

“Saya minta kepada Kapolda Sumut bertindak tegas, lanjutkan kasus ini. Dalam waktu dekat ini kita akan menyurati Kapolri, Kapolda dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Kita angkat lagi kasus ini ke publik,” beber Azhar.

Sejak awal perkembangan kasus ini selalu kami ikuti, lanjutnya. “Dimulai dari meminta pihak Polres Labuhanbatu, pelakunya ditahan, diproses dan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c, UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e, KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kini dibebaskan begitu saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, kejadian berawal saat tiga pelaku yang diketahui satu keluarga pengusaha minyak, di duga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur A (14) dan AP (16) tahun, kedapatan mengambil minyak solar sebanyak lima liter milik Asiang.

“Kedapatan mengambil minyak, lalu pemilik satu keluarga sebanyak tiga orang memukuli anak-anak itu sampai pingsan dan dibuang ke pinggir sungai,” ujar saksi mata, Edy yang kebetulan tinggal dilokasi kejadian.

Mendapat kabar tak sedap, lanjut Edy, ratusan warga Sei Berombang naik pitam karena korban masih di bawah umur. Rumah pengusaha sempat menjadi sasaran amuk massa. Kedua pelaku berinisial AC dan DY. Salah satu diantaranya menyerahkan diri ke Polsek Panai Hilir. Sementara AC ditangkap di rumah salah seorang warga.

Editor : Selfy