Diberitakan sebelumnya, pada selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, Kejari Palembang menerima barang bukti berupa 4 unit mobil mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari tersangka AN dan MM.
Saat diwawancarai Bistok Oloan Situngkir Amd.IP.SH.MH selaku Kepala Lapas (Kalapas) klas I A Palembang, mengatakan Alex dan rekan tiba di sini sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa untuk keempat tersangka yang saat ini berada di Lapas klas I A Palembang, statusnya merupakan titipan dari Kejari Palembang, ada pun untuk keempat tersangka ini akan menjalin isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
“Untuk Alex dan rekan – rekan sudah menjalani tes PCR dari Jakarta, kita juga akan tetap menjalani tes kesehatan dan untuk 14 hari kedepan Alex dan rekan akan menjalani isolasi mandiri (Isoman), ini aturan untuk setiap tahanan yang baru masuk ke Lapas kelas I A Palembang,” ucap Kalapas kelas I A Palembang.