Alex Noerdin Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa

Augie Naik Inova, Mobil Tahanan untuk Angkut Berkas Saja

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi rancang bangun Hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua orang terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 milyar, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya Mantan Gubernur Sumsel yaitu Alex Noerdin yang saat ini tengah menjalani hukuman di Rutan klas I A Pakjo Palembang dalam perkara yang berbeda, Selasa (13/12/2022).

Sidang di ketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejati Sumsel dan Kejari Palembang dan dihadiri oleh kedua terdakwa Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir secara langsung serta dihadiri saksi baik secara langsung maupun secara virtual.

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU antara lain Alex Noerdin, Syarifudin, Mukti Sulaiman, Junaidi dihadirkan secara virtual, sedangkan dua saksi Heri selaku MK di PT.Buah Bumi, Marwah Fansori selaku mantan Sekretaris Badan Pengawas BUMD dihadirkan langsung dimuka persidangan.

Bagikan :

Pos terkait