MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Polemik Pembiaran Balai Pertemuan yang berada dibelakang Kantor Pemerintah Kota Palembang yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) terus berlanjut.
Kali ini, AMPCB diwakili oleh Vebri Al Lintani, Ali Goik, Qusoi, Nasir, Wahyudi dan Dudy Oskandar melaporkan kasus tersebut kepada Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Aufa Syahrizal Sarkomi.
Vebri Al Lintani mengatakan pihaknya sengaja datang ke Disbupar Sumsel untuk melaporkan kondisi darurat cagar budaya di kota Palembang.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan aksi demo di kantor Pemkot Palembang, dan melakukan aksi budaya dalam bentuk pertunjukkan dan aksi bersih-bersih di Balai Pertemuan.
“Kita sudah melakukan aksi di kantor DPRD Palembang diterima Komisi IV DPRD Palembang, mereka menerima aksi kita dan ini akan berlanjut,” katanya, di Kantor Disbudpar Sumsel. Selasa (21/2/2023)
Langkah berikutnya menurut mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang itu, pihaknya akan melaporkan masalah itu ke Tim TACB Provinsi Sumsel, ke Kemendikbud dan kepada Direktur Jaringan Kota Pusaka.
“Tuntutan kami tentu kami secara politis ingin ketegasan kalau Palembang Darurat Cagar Budaya, itu standar yang sulit mereka penuhi (Pemkot Palembang.red), itu yang kami tawarkan, nantinya ada tindakan dari presiden untuk memelihara atau mempedulikan cagar budaya di Palembang,” katanya.
Selain itu, pihaknya mendesak Pemkot Palembang memugar Balai Pertemuan sesuai kaedah TACB, nanti dulu memanfaatkan Balai Pertemuan tersebut.
“Narasi yang kita pakai adalah narasi perlindungan cagar budaya dan pemanfaatan, ini yang terakhir, perlindungan dulu, ada pengamanan,” ungkapnya.
“Dan ada penyelamatan cagar budaya, sekarang pengamanan tidak di lakukan Pemkot Palembang. Padahal undang-undang mengharuskan adanya polisi khusus untuk itu,” katanya.
Selain itu mengenai pemanfaatan Balai Pertemuan, menurut Vebri perlu ada kajian dahulu dan bukan berdasarkan selera dan bukan subjektif.
“Oke nantinya Balai Pertemuan untuk apa , panggil stekhoder terkait, pemangku kepentingan untuk membuat kajian dan bukan berdasarkan selera,” jelasnya.
Aufa Syahrizal Sarkomi yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbuspar) Sumsel mengapresiasi kedatangan rombongan AMPCB.
Aufa berjanji tim TACB Provinsi Sumsel dimana dirinya menjabat sebagai Ketua TACB Provinsi Sumsel bersama TACB kota Palembang yang masih ada akan segera menurunkan tim ke Balai Pertemuan Palembang.
“Kita akan melakukan inventarisasi, apa-apa saja yang sudah hilang di Balai Pertemuan dan apa saja bangunan yang memang tingkat keasliannya berapa persen,” ungkap Aufa
“Kita khawatirkan, karena ketidak tahuan mereka, mereka merubah bangunan itu, jangan sampai terjadi perubahan. Kalau jadi perubahan maka bangunan itu gugur menjadi cagar budaya,” katanya.
Kalau mau dikembalikan lagi sebagai bangunan cagar budaya Balai Pertemuan tersebut menurutnya masih dimungkinkan, dengan syarat yang diubah dikembalikan ke asal seperti semula.
“Karena itu kita perlu dokumentasi, tim yang kami turun ini macam-macam orangnya, ada ahli budaya, ada ahli bangunan, ada ahli sejarah,” jelas Aufa.
“Karena kami turun hanya melaksanakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dimana TACB berkewajiban untuk mengevaluasi kembali atau menginvetarisasi,” katanya.
“Dan kalau memang datanya lengkap dan menjadi dasar untuk merekomendasikan maka sementara kami mengambil alih serta merekomendasikan kepada pemerintah daerah khususnya kota Palembang agar melindungi dan melestarikan bangunan (Balai Pertemuan.red) tersebut,” sambungnya.
Paling tidak menurutnya ada kekuatan hasil survey atau hasil evaluasi TACB Provinsi nantinya akan berkoordiansi dengan Pemkot Palembang dengan menggandeng TACB kota Palembang yang masih ada, supaya data yang didapat ini merupakan hasil bersama.
“Dengan laporan teman-teman AMPCB ini kami berkewajiban ikut ambil bagian mengevaluasi kembali, bangunan-bangunan di kawasan Benteng Kuto Besak ini termasuk Balai Pertemuan,” terang Aufa.
“Dan saya mengapresasi apa yang dilakukan AMPCB yaitu penyelamatkan aset cagar budaya nanti soal pemanfaatannya, tinggal respon pemerintah daerah,” jelasnya.
Aufa juga menyarankan agar DPRD Kota Palembang juga ikut terlibat dengan memanggil semua pihak terkait seperti Pemkot Palembang, Baznas, TACB kota Palembang dan AMPCB untuk menyelesaikan permasalahan ini.(*)