Anak Tujuh Tahun di Lombok Tengah Masuk Data Pemilih

Reporter : Fadli

LOMBOK TENGAH, Mattanews.co – Pelaksanaan Coklit 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dinilai asal-asalan. Berdasarkan informasi dari masyarakat Mangkung Daye Praya Barat, Lombok Tengah, terhadap pelaksanaan Coklit menemukan anak tujuh tahun atas nama Ikbal Tade Zulpabian terdaftar sebagai pemilih di TPS 23 Dusun Mangkung Daye Desa Mangkung.

Diketahui, Ikbal lahir tanggal 31 Desember 2013. “Saya menilai pelaksanaan Coklit oleh PPDP di Kecamatan Praya Barat asal-asalan. Kok bisa anak tujuh tahun terdaftar sebagai pemilih. Padahal jelas dalam PKPU No 19 Tahun 2019 pasal 5 Nomor 2 point A dengan bunyi syarat pemilih adalah genap 17 tahun,” tutur Sadrah, Ketua Forum Pemuda Desa Pengembur.

Dijelaskannya, dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 memeberikan pengcualian ketika umur kurang 17 tahun tapi harus sudah menikah baru boleh terdaftar sebagai Pemilih.

“Lalu apa dasar hukum PPDP memasukan anak tujuh tahun sebagai daftar pemilih,” kata dia.

Bagikan :

Pos terkait