BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ancam Bunuh Korban, Pelaku Aksi Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

×

Ancam Bunuh Korban, Pelaku Aksi Pencabulan Dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
FYS (21) pelaku pencabulan anak dibawah umur usai dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung, Foto:Doc Humas Polisi/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Seorang pemuda diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Diketahui pemuda tersebut berinisial FYS (21) merupakan warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.

Hal ini benarkan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, S.H., petugas menangkap pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.

“Pelaku FYS (21) ditangkap petugas diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” kata Iptu Anshori dalam keterangan resmi diterima mattanews.co Rabu (11/5/2022) Siang.

Mantan Wakapolsek Besuki Polres Tulungagung menambahkan, berdasarkan pengakuan dari keluarga korban kejadian perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (30/5/2022).

“Kronologisnya, saat itu jelang lebaran, korban diminta membantu membuat kue lebaran oleh kakaknya dirumahnya di Pucanglaban. Secara kebetulan, malam harinya korban bertemu pelaku dan akhirnya saling menyapa,” tambahnya.

“Pelaku sempat menanyakan secara basa-basi kepada korban kenapa belum tidur, dan dijawab kalau pulang kemalaman di jalan,” imbuhnya.

“Setelah proses pembuatan kue selesai, korban yang masih berusia 11 tahun itu merasa kecapekan akhirnya bergegas tidur di ruang tamu,” kata Anshori menambahkan.

Lebih lanjut Anshori menjelaskan, melihat situasi sepi, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan melakukan tindakan pencabulan, bahkan hampir saja melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Merasa risih yang dilakukan pelaku, korban sempat berteriak memanggil kakaknya. Namun demikian, pelaku justru membekap dan mencekiknya.

“Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam membunuh korban jika melapor pada kakak maupun orangtuanya,” terangnya.

“Mendengar ada orang datang dan ternyata itu kakak korban, pelaku menghentikan aksinya lalu berpura-pura tidur duduk di kursi sofa,” sambungnya.

Kasus pencabulan ini terbongkar, lebih dalam Anshori memaparkan, saat keesokan harinya korban pulang ke rumah keluarga (Orang tua.red) merasa curiga melihat gelagat korban tiba-tiba datang menangis.

Pada saat orang tua menanyakan sebenarnya apa yang telah terjadi sehingga menangis, korban sembari meneteskan air mata menceritakan aksi pencabulan pelaku pada saat di rumah kakaknya di Pucanglaban.

“Setelah mendengarkan cerita korban, orang tua tidak terima atas perbuatan pelaku. Akhirnya didampingi orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” paparnya.

“Atas laporan korban tersebut, petugas berbekal ciri-ciri pelaku, akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.

“Sementara pelaku dijebloskan di tahanan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.