Pada saat orang tua menanyakan sebenarnya apa yang telah terjadi sehingga menangis, korban sembari meneteskan air mata menceritakan aksi pencabulan pelaku pada saat di rumah kakaknya di Pucanglaban.
“Setelah mendengarkan cerita korban, orang tua tidak terima atas perbuatan pelaku. Akhirnya didampingi orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” paparnya.
“Atas laporan korban tersebut, petugas berbekal ciri-ciri pelaku, akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan,” imbuhnya.
“Sementara pelaku dijebloskan di tahanan Polres Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.