Reporter : Adi
PALEMBANG, Mattanews.co – Berdasarkan temuan pihak DPRD Kota Palembang berserta instansi terkait yang menindaklanjuti temuan Aliasi pihaknya, telah menyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal aliansi dilapangan terbukti dengan adanya. statment dari anggota DPRD Kota Palembang, berkaitan dengan document lingkungan untuk kawasan yang di kelola oleh PT Pandawa Lima Halim bersama baik mall dan hotel tidak memenuhi peraturan yang ada.
“Adapun pelanggaran yang kami indikasikan di lakukan berkaitan dengan aturan diantarnya, UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian Amdal, Perda Kota Palembang No 15 tahun 2012 tentang RTRW , perda kota Palembang no 1 TAHUN 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan ijin lingkungan,” jelas juru bicara Aliansi Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang Andreas OP Rabu (19/09/2018).