BERITA TERKINI

Andreas Harapkan  Pemerintah Kaji Ulang Perizinan Kawasan PTC

×

Andreas Harapkan  Pemerintah Kaji Ulang Perizinan Kawasan PTC

Sebarkan artikel ini

Reporter : Adi

PALEMBANG, Mattanews.co – Berdasarkan temuan pihak DPRD Kota Palembang berserta instansi terkait yang menindaklanjuti temuan Aliasi pihaknya, telah menyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal aliansi dilapangan terbukti  dengan adanya. statment dari anggota DPRD Kota Palembang, berkaitan dengan document  lingkungan untuk kawasan yang di kelola oleh PT Pandawa Lima Halim bersama baik mall dan hotel tidak memenuhi peraturan yang ada.

“Adapun pelanggaran yang kami indikasikan di lakukan berkaitan dengan aturan diantarnya, UU No 32 Tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, PP  no 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan,  Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang panduan penilaian Amdal, Perda Kota Palembang  No 15 tahun 2012 tentang RTRW , perda kota Palembang no 1 TAHUN 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan ijin lingkungan,” jelas juru bicara Aliansi Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang Andreas OP Rabu (19/09/2018).

Dijelaskannya, pertama pihak pengelola mall dan hotel telah melanggar aturan yang ada dan tidak memberikan perbaikan secara teknis yang di atur dalam Undang-undang , peraturan pemerintah, peraturan mentri , serta Kota Palembang berkaitan dengan lingkungan . Kedua upaya dari kelompok masyarakat, NGO, warga lingkungan, untuk memberikan masukan tidak di dengarkan oleh pihak PT Pandawa Lima Halim Bersaudara
Kemudian ada keterlibatan oknum dan pihak terkait dalam  proses penerbitan perijinan  mall PTC dan hotel Novotel  terindikasi kuat terjadi penyimpangan  prosedur  serta adanya KKN.

Lalu katanya, bahwa pemerintah kota Palembang belum dengan tegas menjalankan fungsi regulasi perijinan dan penertiban, dengan banyaknya pelanggaran di lapangan berkaitan dengan perijinan yang di keluarkan serta  LEMAH nya  penegakan sanksi sebagai mana  diatur di UU dan Perda Kota.

Ia juga mengatakan harus di ambil tindakan tegas oleh pemerintah Kota Palembang untuk berani melakukan audit lingkungan dengan mengajak istansi terkait seperti BLH, Dinas tata kota, dinas pendapatan kota, kanwil pajak, sat pol PP, Kepolisian , NGO Lingkungan, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama melakukan tindakan audit sebagai mana seruan kami. Nantinya akan memberikan efek jera terhadap mall dan hotel yang melanggar UU dan Perda dengan menutup usaha secara tempore hingga pencabutan ijin usaha dengan melibatkan POL PP, selaku instrumen yg memiliki tugas dan tanggung jawab.” Kami berharap ke enam elemen tuntutan kami ini dapat dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat,” harapnya.

Sehingga, sambung Andreas, kami dari Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang mendesak pihak terkait agar duduk bersama sama menyelesaikan carut marut perinzinan lingkungan yang tidak satu pintu dan terkesan menyalahi prosedur. Kasus Mall PTC dan Hotel Novotel merupakan gambaran awal betapa lemahnya peran pemerinta kota Palembang dalam regulasi inventasi yang tidak taat hukum yang menggunakan celah hukum dan aturan yang di selewengkan oleh oknum. Kasus amdal dan lingkungan hidup di wilayah ekonomis sentral kota Palembang ini akan menjadi bola panas serta peluang bagi pemerintah kota Palembang  dan Provinsi Sumsel yang baru dan  akan di lantik untuk dapat  menjalankan good goverment, zero curuption  dalam sistem pemerintah  yang domokratis, akmodatif  perduli lingkungan dalam rangka kampanye  go green menuju penyelamatan lingkungan yang sehat, aman bagi warga  kota palembang dan dunia,” paparnya.

Selain itu Andreas juga menambahkan, telah terjadi diskriminasi dan pelanggaran UU No 13 tahun 2003, dimana pihak management ingkar dan tidak manghargai hasil perundingan threepartit yang dihadiri dinas tenaga kerja Provinsi Sumsel.
Nah

” Management dan perwakilan aliansi  pada tanggal 12 September 2018 pasca demontrasi yang di lakukan pada hari yang sama oleh element organisasi buruh dan ormas yang tergabung dalam aliasi rakyat,” ucapnya.

Pihaknya juga mengingatkan jika aksi mereka ini akan terus dilakukan sehingga dapat didorong sampai ke Nasional dengan targetan Palembang akan menjadi salah satu kota bisnis yang nyaman ,aman tertib dan bebas pungli.

Editor : Anang