[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Agustoni
LAHAT,Mattanews.co – Polres Lahat tangkap tangan terduga pelaku tindak pidana terhadap tersangka YA (57) warga desa Sukaraja Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Informasi yang terima awak media penangkapan pelaku yang diduga Melakukan pengangkutan Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada awak media Kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono melalui Kaur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono mengatakan,Penangkapan terhadap pelaku atas laporan Aiptu Zulkarnain Anggota Polsek Kota kecamatan Kota Lahat Kabupaten Lahat. Berdasarkan LPA/02/X/2020/SUMSEL/RES LAHAT/SEKTA LAHAT, tanggal 24 Oktober 2020.
“Untuk TKP sendiri pelaku sendiri kita ringkus dijalan lintas sumatera depan kantor satlantas Kelurahan pasar baru kecamatan Lahat Kabupaten Lahat,Pada hari Sabtu tgl 24 Oktober 2020 sekira jam 13.00 WIB yang disaksikan langsung oleh
Nifriansyah (38) Anggota Polsek kota dan Eki PRIMA (38) Anggota Polri Asrama polsek kota Lahat,” ujar Aiptu Liespono, Sabtu (24/10)
Sementara itu, Liespono menambahkan untuk barang bukti yang berhasil di amankan 167 (seratus enam puluh tujuh) tabung gas LPG ukutran 3 KG (subsidi) dan 1 ( satu ) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX warna hitam nopol BG 1690 EC.
“Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan 167 Tabung Gas LPG ukuran 3 Kg dan I Unit kendaraan Merk Grand Max Nopol BG 1690 EC. Saat ini terduga berikut barang bukti telah kita serahkan. Pada pihak berwajib guna proses lebih lanjut,” tutup Liespono.
Editor : Chitet














