MATTANEWS.CO, PALI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah tegas menyusul dugaan pengoperasian armada angkutan kelapa sawit ilegal oleh PT Inti Agro Makmur. Rabu (05/8/2026).
Dalam waktu dekat, Dishub PALI akan melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap manajemen perusahaan tersebut. Dugaan pelanggaran terkait tidak mengantongi *Izin Lintas resmi* di rute jalan provinsi menuju PT GBS Perambatan.
Kasi Lalin Dishub PALI, Rio Permana, SH mengatakan langkah pemanggilan dilakukan setelah upaya koordinasi lapangan secara persuasif diabaikan pihak perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat fasilitas publik dilintasi tanpa izin. Karena agenda koordinasi lapangan sebelumnya diabaikan, kami akan memanggil pihak PT Inti Agro Makmur untuk datang langsung ke kantor dalam beberapa hari ini,” tegas Rio melalui pesan tertulis whatsapp.
Menurut Dishub, aktivitas kendaraan bertonase besar ini tidak hanya merusak tatanan lalu lintas, tetapi juga memicu keluhan berat dari masyarakat dan pemerintah desa di sepanjang rute.
Polemik semakin memanas setelah pemerintah desa angkat bicara. Mereka mengaku sama sekali tidak pernah diajak komunikasi, dilibatkan, maupun menerima salinan berkas perizinan resmi dari pihak korporasi.
Pemanggilan resmi di kantor Dishub PALI akan menjadi pembuktian akhir bagi PT Inti Agro Makmur untuk menunjukkan legalitas hukumnya.
Dishub PALI berkomitmen menegakkan supremasi hukum lalu lintas dan memastikan tidak ada korporasi yang kebal aturan dalam memanfaatkan fasilitas jalan publik di wilayah Bumi Serepat Serasan.














