MATTANEWS.CO, PALI — Aktivitas kendaraan angkutan batu bara yang melintasi jalur Crossing KM 48 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mendapat sorotan. Front Perlawanan Rakyat (FPR) dan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) PALI menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar dugaan pelanggaran, tetapi harus dijawab melalui pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah.
Koordinator FPR PALI, Edo Saputra, mengatakan ketentuan mengenai jam operasional angkutan batu bara telah ditetapkan pemerintah sehingga tidak semestinya masih terjadi kendaraan yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan.
“Ini bukan lagi soal aturan yang tidak jelas. Aturannya ada, waktunya ada, tetapi kendaraan tetap melintas di luar waktu yang diperbolehkan. Artinya apa? Aturan benar-benar dilanggar. Jangan lagi pemerintah mencari alasan untuk membenarkan aktivitas perusahaan,” tegas Edo.
Menurut Edo, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara di jalur Crossing KM 48. Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan dapat tetap melintas apabila pengawasan dan penertiban oleh instansi terkait berjalan secara efektif.
“Kalau aturan bae sudah ditetapkan tetapi di lapangan tetap dilanggar, maka ini salah satu tindakan yang melawan aturan. Jadi jangan sampe rakyat diminta tunduk dan patuh terhadap aturan, sementaro perusahaan ini justru dibiarkan melintas seenak jidatnya bae,” ujarnya.
Senada, Ketua DPD PGK PALI, Syafri, menilai persoalan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan teknis transportasi semata. Menurutnya, apabila ketentuan jam operasional telah ditetapkan pemerintah, setiap pelaku usaha wajib tunduk terhadap regulasi dan pemerintah memiliki kewajiban memastikan aturan tersebut berjalan di lapangan.
“Secara perspektif saya, regulasi merupakan instrumen negara untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum. Karena itu, ketika aturan sudah ditetapkan tetapi di lapangan justru dilanggar, persoalannya bukan lagi sekadar soal kendaraan melintas. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum,” tegas Syafri.
Ia juga mengingatkan agar penegakan aturan tidak dilakukan secara tebang pilih. Menurut Syafri, kepatuhan terhadap regulasi harus berlaku bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun korporasi.
“Jangan sampai rakyat diminta disiplin dan patuh terhadap aturan, sementara korporasi yang memiliki kepentingan ekonomi justru diberi ruang untuk mengabaikannya. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku tanpa melihat siapa pelakunya,” ujarnya.
Syafri menegaskan, apabila kendaraan angkutan batu bara melintas di luar ketentuan waktu operasional dan pelanggaran tersebut telah terverifikasi, pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Ia meminta Dinas Perhubungan Kabupaten PALI melakukan pemeriksaan langsung di Crossing KM 48, mencatat waktu operasional kendaraan, mengidentifikasi perusahaan atau operator yang melintas, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Tidak perlu banyak alasan. Datang ke lapangan, periksa, dokumentasikan, dan tindak. Kalau terbukti melanggar, hentikan. Pemerintah memiliki kewenangan dan instrumen untuk memastikan aturan dihormati,” kata Syafri.
Edo bahkan mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI mengambil langkah tegas dengan menutup jalur Crossing KM 48 apabila aktivitas angkutan batu bara masih berlangsung di luar ketentuan jam operasional.
“Kami mendesak untuk Kepala Dishub PALI segera tutup jalur Crossing KM 48. Apabila tidak ditindak maka lebih baik Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI mundur dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam bekerja,” tegas Edo.
Sementara itu, Syafri mengatakan kritik terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pejabat publik. Menurutnya, ukuran kinerja pejabat bukan sekadar keberadaan kebijakan, tetapi sejauh mana kewenangan pengawasan dijalankan secara efektif.
“Kalau kendaraan bisa melintas di luar ketentuan dan tidak ada tindakan, publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasannya,” katanya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran berulang, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah tegas, termasuk menghentikan sementara penggunaan jalur Crossing KM 48 sampai kepatuhan terhadap ketentuan benar-benar dipastikan.
“Jangan tunggu masyarakat mengambil tindakan sendiri. Negara harus hadir lebih dahulu. Kalau pelanggaran terbukti, hentikan aktivitas yang melanggar dan lakukan penertiban. Itu bukan tindakan anti-investasi, melainkan bentuk penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait pihak yang berkaitan dengan aktivitas angkutan tersebut, Edo dan Syafri menyebut PT Titan Grup serta PT Servo Lintas Raya memiliki tanggung jawab memastikan armada yang beroperasi mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Investasi tidak memberikan hak istimewa untuk mengabaikan hukum. Perusahaan boleh mencari keuntungan, tetapi kewajiban hukumnya tetap melekat. Kalau aturan dilanggar, konsekuensinya harus ada. Sesederhana itu,” kata Syafri.
Edo menegaskan FPR PALI tidak mempersoalkan keberadaan investasi selama aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan. Namun, apabila pelanggaran terhadap jam operasional terus terjadi, pihaknya memastikan akan melakukan langkah lanjutan.
FPR PALI dan DPD PGK PALI juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai dasar hukum serta ketentuan yang menjadi acuan pengaturan aktivitas angkutan batu bara di Crossing KM 48 kepada masyarakat.
“Kami tidak sedang memusuhi perusahaan dan tidak anti-investasi. Kami sedang menguji satu hal yang sangat fundamental, apakah hukum masih menjadi panglima di PALI, atau justru kepentingan ekonomi yang menentukan bagaimana aturan dijalankan. Kalau aturan ada, tegakkan. Kalau dilanggar, tindak. Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya di hadapan korporasi,” pungkas Syafri.
FPR PALI menegaskan akan terus mengawal aktivitas angkutan batu bara di jalur Crossing KM 48. Jika pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional masih ditemukan, FPR PALI menyatakan akan melakukan aksi di titik tersebut.














