BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Verifikasi 8 Titik Dimulai, Pemkab PALI Hadapi 2 Versi Koordinat Tapal Batas Tempirai

×

Verifikasi 8 Titik Dimulai, Pemkab PALI Hadapi 2 Versi Koordinat Tapal Batas Tempirai

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai menindaklanjuti kesepakatan bersama delegasi perwakilan masyarakat Tempirai Raya terkait polemik tapal batas wilayah Desa Tempirai Selatan dengan wilayah Desa Mangku Negara dan Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal.

Rabu (9/9/2026), Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten PALI melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari tahapan pengumpulan data dan bahan untuk pembahasan lebih lanjut terkait revisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023.

Verifikasi tersebut dipimpin Asisten I Pemkab PALI H. Andre Fajar Wijaya bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tim di antaranya melibatkan Kepala DPMD Dra. Saprioma, Kabag Tapem Saparuddin, Kabag Hukum Hengky Irawan, Kepala Dinas PU Ade Firdaus, Kepala Bappeda Mulya Hapeni, Kepala Pertanahan Dwi Sugihanto, Camat Penukal Fizen Okto Berlin, Camat Penukal Utara, Kepala Desa Tempirai Selatan, Kepala Desa Mangku Negara, serta Kepala Desa Mangku Negara Timur.

Sementara itu, pengamanan dan pemantauan kegiatan dilakukan Kanit Intelkam Polsek Penukal Utara Aiptu Dodi Wisno, S.H., dan Kanit Intelkam Polsek Penukal Aiptu Rudi Hantono, S.H.

Dalam verifikasi lapangan tersebut, tim mendatangi delapan titik koordinat yang menjadi bagian dari data pembahasan batas wilayah. Delapan lokasi itu yakni Lebung Sebagut Tue, Paye Sebetung Kebun Amri, Rentes Pipa Abang Kebun Kandar, Kebun Ramani, Lubuk Sawe, Lubuk Sepangkal, Jembatan Expand, dan Muara Sungai Sebagut.

Kepala Desa Tempirai Selatan Sapikal Usman mengatakan, verifikasi tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangku Negara dan Mangku Negara Timur.

“Alhamdulillah, hari ini Tim PPBDes Kabupaten telah melaksanakan verifikasi lapangan terkait tapal batas Desa Tempirai Selatan dengan Mangku Negara dan Mangku Negara Timur,” ujar Sapikal.

Menurutnya, dari delapan titik yang diverifikasi, terdapat dua versi titik koordinat yang menjadi bahan pencermatan masing-masing pihak.

“Dalam verifikasi ini terdapat delapan titik koordinat yang mempunyai dua versi. Versi Tempirai Selatan terdapat lima titik, yaitu Lebung Sebagut Tue, Paye Sebetung Kebun Amri, Rentes Pipa Abang Kebun Kandar, Kebun Ramani, dan Lubuk Sawe,” jelasnya.

Sapikal menambahkan, hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi bagian dari bahan penelitian dan pembahasan di tingkat kabupaten.

Menurut dia, proses penentuan batas perlu mempertimbangkan berbagai bukti yang relevan, termasuk dokumen administrasi, kondisi faktual di lapangan, serta aspek historis dan yuridis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang menjadi penting adalah bagaimana proses menentukan garis perbatasan dilakukan berdasarkan gabungan bukti sejarah, fakta penguasaan masa lalu, tradisi atau pengakuan adat yang berlangsung turun-temurun, sekaligus memiliki dasar hukum dan regulasi yang sah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Mangku Negara Timur Evan Chndara mengatakan, pihaknya mengikuti seluruh tahapan verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan tapal batas.

“Pada hari ini kita mengikuti tahapan penyelesaian sengketa tapal batas dengan melakukan verifikasi lapangan sebanyak delapan titik. Lima titik merupakan versi Tempirai Selatan dan tiga titik versi Mangku Negara Timur,” ujar Evan.

Tiga titik yang disebut sebagai versi Mangku Negara Timur yakni Lubuk Sepangkal, Jembatan Expand, dan Muara Sungai Sebagut.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Tempirai Raya Dedi Handayani menekankan pentingnya proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, seluruh data yang menjadi dasar pembahasan perlu diuji dengan memperhatikan dokumen, fakta lapangan, serta keterangan sejarah yang relevan.

“Suara masyarakat Tempirai Raya berharap verifikasi lapangan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen serta fakta sejarah maupun kondisi lapangan. Dengan demikian, hasil verifikasi dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan batas secara adil,” kata Dedi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga suasana kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

“Jangan sampai ada pernyataan yang langsung menyatakan salah satu pihak sebagai pemilik wilayah, karena status batas tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum diputuskan secara final,” tegasnya.

Hasil verifikasi delapan titik koordinat tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan bagi Tim PPBDes dan pemerintah daerah untuk melakukan penelitian, pencermatan dokumen, serta pembahasan sesuai mekanisme penetapan dan penegasan batas desa.

Dengan demikian, penyelesaian polemik tapal batas Tempirai Selatan dengan wilayah di Kecamatan Penukal diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data yang terukur, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.” Tukasnya.

Penulis: Santo
Editor: Riki Okta Putra