MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Tidak boleh ada warga adat yang kehilangan hak sebagai warga negara hanya karena persoalan administrasi kependudukan. Semangat inilah yang menjadi pijakan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam meluncurkan Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak atau “Sikawan Dayak”.
Program yang digawangi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut resmi diperkenalkan dalam kegiatan silaturahmi bersama pemerintah daerah dan lembaga adat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan dihadiri Camat Putussibau Selatan, Camat Putussibau Utara, perwakilan Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas Hulu, para lurah dan kepala desa, Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), serta Tumenggung Kabupaten Kapuas Hulu.
Program ini hadir dari persoalan yang sederhana, tetapi berdampak besar masih adanya masyarakat adat yang belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap.
Padahal, Akta Pernikahan, Kartu Keluarga, KTP, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi pintu masuk terhadap berbagai layanan dasar pemerintah.
Tanpa dokumen tersebut, akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, administrasi waris hingga kepastian hukum dapat tersendat.
“Kami ingin memperkuat komunikasi dan sinergi. Program Sikawan Dayak hadir untuk membantu masyarakat adat yang masih mengalami kendala dalam kepengurusan dokumen atau bahkan belum memiliki dokumen sama sekali,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Hulu, Muhammad Sadiq Anggara, S.H.
Untuk itu, kata Sadiq Kejari Kapuas Hulu tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada pendataan. Sebagai langkah awal, para kepala desa akan melakukan inventarisasi warga adat Dayak yang belum memiliki atau belum lengkap dokumen kependudukannya.
“Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan disinkronkan dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, “tuturnya.
Kemudian, jika ditemukan persyaratan yang belum lengkap, Kejaksaan bersama pemerintah dan pemangku adat akan mengidentifikasi kekurangannya serta memberikan pendampingan agar dokumen dapat segera dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan.
“Peran Jaksa Pengacara Negara dalam program ini diarahkan untuk memastikan proses berjalan terpadu, efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, “terang Sadiq.
Selain itu, sebagai bagian dari tindak lanjut, direncanakan penyerahan dokumen kependudukan secara serentak di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
“Kegiatan tersebut akan dipandu melalui Zoom oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sesuai arahan pelaksanaan Program Sikawan Dayak, “ucap Sadiq.
Tak hanya soal dokumen, forum tersebut juga membuka persoalan lain yang bersinggungan langsung dengan perlindungan hak perempuan dan anak.
“Dalam kegiatan ini sejumlah kepala desa menyampaikan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan perkawinan adat, termasuk praktik perkawinan pada usia dini di beberapa wilayah, “tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kejari mengingatkan pemerintah desa dan pemangku adat agar lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai batas usia perkawinan yang sah menurut hukum.
“Langkah tersebut dinilai penting agar tradisi dan ketentuan adat dapat berjalan seiring dengan hukum negara, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari, “ucap Sadiq.
Diskusi berlangsung interaktif. Para kepala desa dan Dewan Adat Dayak menyatakan dukungan serta kesediaan untuk segera mengumpulkan data masyarakat sesuai format yang akan disiapkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa, S.H., M.H menegaskan bahwa Sikawan Dayak bukan program sesaat, melainkan akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Hasil pelaksanaan program ini akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan monitoring,” tegasnya.
Menurut Kajari, keberhasilan program bukan sekadar berapa banyak dokumen yang berhasil diterbitkan, tetapi sejauh mana masyarakat adat benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memenuhi hak administratif mereka.
“Kami berharap melalui program ini, masyarakat adat Dayak di Kapuas Hulu mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dengan begitu hak-hak administratif sebagai warga negara bisa terpenuhi dan tidak ada lagi yang tertinggal,” harap Kajari. (*)














