MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengamankan tiga tersangka kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban yang masih berusia 15 tahun mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dalam peristiwa yang terjadi pada 30 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Kapolresta menjelaskan, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu solidaritas kelompok setelah salah seorang teman tersangka disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu. Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut.
“Aksi kekerasan diduga dilatarbelakangi solidaritas terhadap salah seorang teman tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu. Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut,” ujar Bobby.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung. Saat itu, para tersangka bersama kelompoknya melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu.
Melihat atribut tersebut, para tersangka berhenti dan menghampiri korban. Korban kemudian ditarik secara paksa keluar dari area warung sebelum mengalami aksi kekerasan.
Dua tersangka, RPA dan YA, diduga menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga melukai korban menggunakan celurit berwarna ungu pada bagian punggung dan kaki.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas kaus yang dikenakan korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam dengan bekas sobekan yang diduga akibat benda tajam.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76-C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bobby mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi, sweeping, maupun aksi balas dendam antarkelompok, termasuk ajakan yang beredar melalui media sosial.
Ia mengingatkan agar persoalan antarkelompok tidak diselesaikan dengan kekerasan karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berujung pada proses hukum.














