[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aniaya anggota Satlantas, Erlangga divonis majelis hakim, Harun Yulianto SH.MH dengan hukuman penjara empat bulan. Putusan tersebut dibacakan saat terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (13/1/2022).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara,” terang Harun.
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Dwi Indayati SH, delapan bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP.
Peristiwa penganiayaan ini berawal saat korban sedang menjalankan tugas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Terdakwa yang tidak terima dirinya ditilang, karena melakukan pelanggaran lalu lintas, memukul leher korban Robi, hingga luka memar. Laporan korban pun ditindaklanjuti Polsek Kertapati Palembang.














