Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Aniaya Teman Buron Empat Bulan, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat

×

Aniaya Teman Buron Empat Bulan, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tidak berpangku tangan, tim opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada 18 Juni 2024 di depan warung mie ayam di Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Prabumulih Utara. Pelaku yaitu Rahmat Perdiansa (RP) alias Pen (22) berhasil diamankan setelah buron selama empat bulan.

Peristiwa penganiayaan ini dilaporkan oleh korban, Febbyantama Putra (20), seorang buruh harian lepas, yang mengalami luka lebam di bawah telinga dan luka sayat di telapak tangan akibat serangan pelaku.

Kejadian bermula ketika korban hendak mengantarkan pelaku pulang dengan sepeda motor. Namun, tiba-tiba pelaku menolak dan memukul korban dengan siku ke arah telinga dan wajah sebanyak beberapa kali.

Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba menusuk korban, namun korban berhasil menangkis serangan tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Barat. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/75/VI/2024/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang melarikan diri setelah insiden tersebut.

Pada 16 Oktober 2024, tim opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wendy Kurniawan, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Prabumulih Timur. Dengan sigap, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap Rahmat tanpa perlawanan.

Kapolres Prabumulih AKBP. Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar membenarkan bahwa pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Prabumulih Barat, Rabu (16/10/2024).

“RP alias Pen telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Proses lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana,” tungkas AKP Yani.