MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melalui subseksi teknologi informasi, intelijen dan penindakan keimigrasian telah menunda satu permohonan paspor oleh pemohon yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony Marpaung mengatakan bahwa Imigrasi Putussibau akan melakukan wawancara mendalam terkait dengan proses pembuatan paspor demi mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan penyalahgunaan paspor yang digunakan untuk bekerja secara non prosedural.
“Didalam proses pembuatan paspor, petugas imigrasi akan melakukan proses wawancara untuk memastikan keterangan yang diberikan oleh pemohon serta melakukan pemeriksaan berkas yang dilampirkan, “terang Joenari Anthony kepada wartawan, Senin (19/6)
Dikatakan Joenari, petugas Imigrasi akan melakukan wawancara lebih mendalam dalam permohonan paspor terkait maraknya kasus TPPO yang terjadi di Indonesia.
“Hal ini guna mendukung program pemerintah dalam memberantas sindikat perdagangan orang dan pekerja non prosedural, “ujarJoenari.
Ia jelaskan jika pemohon paspor terindikasi sebagai calon pekerja non prosedural maupun mengarah kedalam jaringan TPPO, maka permohonan paspor pemohon tersebut akan ditunda bahkan ditolak permohonannya.
“Pemohon yang memberikan keterangan tidak benar dapat terancam dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta sesuai dengan pasal 126 huruf C Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, “ungkapnya.
Disampaikan Joenari, pada hari ini kita telah menunda satu permohonan paspor yang diajukan oleh pemohon dari Kecamatan Mentebah,Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pemohon tersebut setelah melewati proses pendalaman wawancara ternyata terindikasi akan bekerja di Malaysia dan belum memenuhi syarat-syarat bekerja yang sesuai prosedur sehingga kita tunda pembuatan paspornya, “terangnya.
Dalam pembuatan paspor untuk tujuan bekerja, Joenari mengatakan bahwa pemohon harus memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan , yaitu melampirkan surat rekomendasi bekerja dari Disnaker dan melampirkan dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu jika ingin bekerja di luar negeri pastikan memenuhi syarat yang telah ditentukan, “himbau Joenari.
“Hal ini demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan merugikan pemohon itu sendiri ketika berada di luar negeri, “sambungnya. (*)