“Selain itu, bisa melihat bagaimana geliat penegakan hukum hadir, berita pemberitaan Kejari Tulungagung semakin terlihat tapi penegakan hukum begitu berkepastian sehingga diterima masyarakat,” sambungnya.
“Sehingga apa yang dikatakan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam penegakan hukum harus tuntas, tapi tetap menjaga cipta kondisi keamanan ketertiban masyarakat memang betul-betul dihadirkan,” Arteria menambahkan.
Semangat dalam penegakan Restorative Justice, lebih dalam Arteri memaparkan, jajaran Kejari Tulungagung selalu berupaya mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum berkepastian sangat terlihat sekali.
“Mudah-mudahan yang sudah baik ini bisa dipertahankan dan juga Pak Kajari selaku putra daerah bisa menjadi kebanggaan masyarakat Tulungagung,” harapnya.
“Selaku Komisi III selalu memberikan suport dan dukungan penuh dan meminta kepada Pemkab Tulungagung untuk bisa memberikan pelayanan terbaik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., mengatakan hal serupa berbicara Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.