MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo menyampaikan keenam Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti penerima bantuan sosial tidak diberikan sanksi maupun mengembalikannya.
Keenam ASN tersebut merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kabupaten Tulungagung.
“Jadi begini, meski sudah menerima bansos, keenam ASN tersebut tidak mendapat sanksi maupun harus mengembalikan bantuan tersebut,” kata Bupati Maryoto, di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (6/12/2021).
“Sedangkan ASN tersebut saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuhnya.
Bupati Maryoto menambahkan, sebenarnya mereka yang menerima bansos itu sebelum menjadi ASN.
Sedangkan sebelumnya mereka mengikuti kompetensi PPPK pada Juli 2021 lalu.
“Kita cek dulu memang waktu diusulkan itu masih belum dan masih status pegawai honor,” tambahnya.
“Iya benar, sudah kita hentikan sebenarnya pada Oktober 2021 ketika mereka lulus kompetensi tersebut,” sambungnya.