Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, keenam ASN tersebut karena menerima bansos sebelum berstatus ASN, maka kita tidak menjatuhkan sanksi.
“Walaupun sekarang status termasuk ASN kategori PPPK tapi waktu masih terdaftar orang tersebut belum ASN masih honor sampai sekarang masih PPPK masih tahap proses kepengurusan tapi itupun sudah kita hentikan untuk bansosnya,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut, lebih dalam Maryoto memaparkan akan menyampaikan kepada semua satuan Organisasi Perangkat Daerah agar melakukan pendataan ulang kepada stafnya.
“Kita upayakan verifikasi ulang, dan tentu saja meminta kepada semua satuan OPD masing-masing untu mengecek terutama satuan yang memiliki pegawai banyak,” paparnya.
“Pokoknya sekarang berstatus ASN jangan menerima bansoslah,” tukasnya.
Tempat terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Drs.Suyanto, M.M., mengungkapkan terkait dugaan puluhan ASN penerima bansos.
Hal tersebut, menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).