Awal April 2021, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Dede Febryansyah / Mattanews.co)

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Meski masih di situasi Pandemi Covid-19, tak mengurangi produktivitas Sat Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres dan Polrestabes jajaran dalam mengungkap kejahatan.

Hal ini dibuktikan pada minggu pertama Bulan April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres dan Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 Kasus dan menangkap sebanyak 48 tersangka.

Dari 48 tersangka tersebut, terdiri dari pengedar 37 orang, pemakai 11 Orang.

Sedangkan barang bukti narkotika yang disita, yakni sabu 897,65 gram, ganja 80,61 gram dan ekstasi 248,5 butir.

“Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI 6 Lp, Polres Muara Enim 4 LP, Polrestabes, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Pagar Alam, Polres OKU Timur, Polres Lubuk Linggau masing masing 3 LP, Polres Prabumulih 2 LP dan Dit Res Narkoba 1 LP,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (6/3/2021).

Dijelaskan Supriadi, dari barang bukti narkoba yang disita seperti shabu, ganja, dan ekstasi.

Menurutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan sebanyak 6.283 anak bangsa, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kepada masyarakat yang ada di Sumsel agar menjauhi narkoba, karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengingatkan kepada anak dan keluarga ketika keluar rumah maupun di dalam rumah. Supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.

Bagikan :

Pos terkait