MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung menyampaikan kasus dugaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di sebuah gudang di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru memasuki babak baru.
Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Provinsi Jawa Timur telah memproses dari penyelidikan sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Jadi begini, kasus dugaan limbah B3 tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Gakkum KLHK dari proses penyelidikan sudah dinaikan tahap penyidikan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung Santoso usai mengikuti Rapat staf dilingkungan Pemkab setempat, Senin (8/11/2021).
“Nanti sidang kasus tersebut akan digelar di Surabaya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pihaknya memperoleh jawaban dari Balai Gakkum Surabaya beberapa hari lalu terkait proses kelanjutan masalah dugaan limbah B3 tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum bisa menentukan status tersangka karena masih tahap penyidikan.
“Iya belum ada status tersangka, Balai Gakkum masih proses penyidikan,” terangnya.
“Dengan begitu, kepada insan media dan masyarakat harap bersabar. Dan, tentunya akan ada berita terbaru terkait kasus tersebut yang diduga penimbunan limbah B3,” sambungnya.
Kepala DLH Kabupaten Tulungagung mengharapkan permasalahan kasus tersebut kalau memang merupakan limbah B3 maka pihak terkait segera menghentikan aktivitas sebuah gudang di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru.
“Kalau sudah dipastikan itu limbah B3 ya harus dihentikan aktivitasnya karena sangat menganggu kenyamanan masyarakat disekitar gudang tersebut,” harapnya.
“Apalagi, gudang itu tempatnya berdekatan dengan sungai, pasti akan mencemari habitat ekosistem di sekitaran sungai tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, dugaan limbah penimbunan B3 di sebuah gudang berada di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung oleh pihak Balai Gakkum sudah melakukan uji sampel di laboratorium pada Febuari 2021 lalu yang hingga kini masih dalam tahap proses penyidikan.














