Babak Baru Ungkap Kasus Bank BUMN, Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka

Pers Release di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih, Selasa (6/42021).

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH — Penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih mamasuki babak baru, Kejaksaan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret salah satu Bank BUMN di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tindak pidana korupsi itu terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja kontruksi, yang diberikan oleh pihak Bank ke nasabah atau debitur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan mengatakan, dua orang tersangka yang ditetapkan merupakan oknum Account Officer di Bank BUMN dan satu orang dari pihak PT. KDI.

“Ya ada dua orang, yang dari Bank yakni inisial IH dan dari pihak swasta yaitu FR,” kata Topik saat gelar Pers Release di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih, Selasa (6/42021).

Lebih jelas Topik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sepakat dua orang tersangka itu terbukti telah melakukan kesalahan prosedur dalam pengajuan bahkan pencairan pinjaman.

“Untuk keduanya belum dilakukan penahan karena baru saja kita tetapkan statusnya,tapi pihak kami dengan segera akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dengan kapasitas sebagai tersangka,” terang Kajari.

Bagikan :

Pos terkait