Selain itu, Tim Advokasi Hukum Toharo juga mengingatkan Paslon Lucyanti-Syafarudin untuk mematuhi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, PKPU, dan Perbawaslu.
“Kami mengimbau agar paslon menjaga demokrasi yang jujur dan adil. Jika ada kampanye yang melibatkan ASN atau Kepala Desa, hal ini hanya akan menciptakan ketidakstabilan dalam Pilkada dan berpotensi membuat Pilkada Muba menjadi zona merah,” tambah Meryan.