BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kepulauan Riau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Senilai Rp 20 Miliar

×

Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kepulauan Riau Kembalikan Sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Senilai Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KEPRI – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Kamis 27 Maret 2025. Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp20.258.707.019.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, bersama para anggota komisioner, menyerahkan langsung dana hibah tersebut kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

“Hari ini kami mengembalikan dana hibah. Dari total pagu anggaran Rp57.461.041.000, realisasi penggunaan mencapai Rp37.202.333.981, sehingga sisa Rp20.258.707.019 dikembalikan ke kas daerah,” ujar Zulhadril, yang akrab disapa Aril.

Meskipun dana hibah dikembalikan, Aril menegaskan bahwa kegiatan Bawaslu tetap berjalan, terutama dalam hal sosialisasi, pendidikan politik, serta evaluasi guna meningkatkan kualitas pemilu mendatang.

Dalam Pilkada 2024 lalu, Bawaslu Kepri sukses mengawal jalannya pesta demokrasi, memastikan pemilu berlangsung adil dan transparan.

Langkah pengembalian dana ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga akuntabilitas anggaran.

Pilihan Pembaca :  Bupati Fadhil Membuka Acara Musrenbang RPJPD Kabupaten Batanghari Tahun 2025 untuk Meningkatkan Pembangunan Daerah