MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Arimansa Eko Putra terhadap 25 media di Palembang,kembali harus mengalami penundaan oleh majelis hakim, dikarenakan pihak penggugat kembali tidak hadir di ruang sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/8/2026).
Sidang yang dikeuai oleh majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH tersebut, seharusnya beragendakan menunjukkan bukti permulaan dan mendengarkan keterangan Ahli dari Dewan Pers, Namun dikarenakan pihak penggugat tidak hadir, terpaksa sidang kembali mengalami penundaan.
Dengan tidak hadienya pihak penggugat dalam persidangan, Tim penasihat hukum tergugat sempat memohon kepada majelis hakim, agar ahli yang dihadirkan diperiksa lewat zoom. Namun hal tersebut akan dipertimbangkan setelah dari pihak penggugat hadir.
Pihak tergugat kembali harus menelan pil pahit, usai dinyatakan bahwa sidang harus kembali ditunda, dikarenakan pihak penggugat tidak hadir tanpa ada pemberitahuan.
Saat diwawancarai usai sidang, Ipan Widodo selaku advokad pihak tergugat mengatakan, bahwa dirinya menyayangkan pihak penggugat kembali tidak hadir dalam agenda persidangan. Menurutnya majelis hakim harus bersikap lebih tegas terhadap proses persidangan.
“Penggugat ini sekali hadir sekali tidak hadir dan ini sudah kesekian kalinya. Kami harap majelis bersikap lebih tegas karena sidang ini sudah berjalan lebih dari lima bulan,” urainya.
Penggugat yang sudah mendaftarkan perkara lewat e-court mestinya siap mengikuti persidangan, oleh karena itu majelis hakim juga harus tegas, atas tindakan tidak proporsionalnya pihak penggugat, yang terkesan mempermainkan peradilan.
“Pastinya mereka sudah menandatangani persetujuan e-court, harusnya ini menjadi kewenangan majelis hakim bagaimana jalannya persidangan. Karena dalam persetujuan e-court sidang bisa dilakukan lewat online maupun offline, kami kecewa dengan berulangnya penundaan sidang,” ungkapnya.
Hendrayana, Ahli dari Dewan Pers selaku tenaga ahli hukum perundang-undangan yang dihadirkan tergugat menambahkan, kedatangannya ke PN Palembang atas perintah Dewan Pers untuk menjadi ahli dalam sidang tersebut.
“Saya diberi tugas oleh Dewan Pers untuk jadi saksi ahli. Sayang sekali ditunda sidangnya ,” kata Hendrayana.
Saat ditanya terkait adanya, surat penolakan Dewan Pers terhadap pengaduan Arimansa Eko Putra, ia menegaskan gugatan terhadap pers memang tidak bisa diproses, apabila perkara tersebut sudah dilaporkan di kepolisian maupun pengadilan.
“Di luar konteks sidang ini, ya kewenangan pemeriksaan bisa dilakukan kalau laporannya belum diproses di Pengadilan atau Kepolisian. Mungkin asumsi mereka (penggugat) sama, antara gugatan perdata, pidana dengan gugatan terhadap pers. Padahal berbeda, itu yang harus dipahami,” tegasnya.














