BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Bahas Isu Krusial Satu Data Indonesia, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pemahaman Perancang Regulasi

×

Bahas Isu Krusial Satu Data Indonesia, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Pemahaman Perancang Regulasi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Episode ke-17 bertema “Isu Krusial seputar Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia” secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan ini diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Jambi.

Forum diawali dengan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang diwakili Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Ia sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya, Widyastuti menekankan pentingnya forum pendalaman materi sebagai sarana berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas profesional para perancang peraturan perundang-undangan dalam menghadapi dinamika hukum dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.

Pembahasan utama disampaikan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadi.

Ia menjelaskan bahwa data merupakan sumber daya strategis nasional yang menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, dan peningkatan efisiensi pelayanan publik.

Satu Data Indonesia dibahas sebagai kerangka tata kelola data nasional yang terpadu, dengan tetap memperhatikan kewenangan masing-masing instansi sebagai produsen data. Dalam konteks tersebut, Data Dalam Negeri (DDN) diposisikan sebagai himpunan data rujukan utama nasional untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Penetapannya perlu didasarkan pada kriteria objektif dan batas pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Aspek interoperabilitas juga menjadi perhatian. Kemampuan sistem untuk terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama dinilai penting dalam mendukung integrasi data pemerintah.

Namun, mekanisme tersebut tetap bersifat teknis dan tidak dimaksudkan untuk mengalihkan kewenangan substantif atas data dari instansi produsen.

Forum turut membahas pentingnya menyelaraskan integrasi data pemerintah dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Setiap pemrosesan data harus memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang terukur, serta memperhatikan prinsip proporsionalitas.

Dari sisi keamanan, pengelola dan produsen data perlu menerapkan standar keamanan siber dan manajemen risiko sejak tahap awal perancangan sistem melalui pendekatan security by design. Kejelasan pembagian peran dan prosedur penanganan insiden keamanan data juga menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data nasional yang andal.

Pengaturan hak akses data turut menjadi pokok pembahasan. Pemberian maupun penolakan akses perlu mempertimbangkan klasifikasi data, mulai dari data terbuka, terbatas, hingga tertutup. Penolakan akses harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia perlu memperhatikan kedaulatan data dan kepentingan nasional.

Dalam sesi tanya jawab, Ihsan Muhajir mengangkat persoalan mengenai bentuk pengaturan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia, termasuk apakah pengaturannya perlu dituangkan dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menyusun pengaturan internal yang lebih rinci dan spesifik. Peraturan daerah dapat dipertimbangkan apabila diperlukan landasan hukum yang lebih kuat dan mengikat secara menyeluruh, termasuk dalam pengaturan kriteria akses maupun penolakan akses data.

Forum ditutup dengan penegasan mengenai pentingnya kepastian pembagian kewenangan dalam integrasi data nasional. Produsen data bertanggung jawab atas substansi data, walidata berperan mengoordinasikan kualitas data, sedangkan penyelenggara menetapkan mekanisme interoperabilitas.

Keikutsertaan Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola data terpadu, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta pembagian kewenangan.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang lebih terarah, selaras dengan ketentuan hukum, dan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.