MATTANEWS.CO, MUBA – Aktivitas yang mengganggu ruang milik jalan di simpang sebidang Bayung Lencir, ruas Tol Betung–Tempino–Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi perhatian sejumlah instansi. Penanganannya dibahas melalui rapat koordinasi lintas instansi pada Kamis (15/10/2026).
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut membahas langkah penertiban di kawasan simpang tol yang berada di Kecamatan Bayung Lencir. Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H., turut hadir bersama perwakilan pemerintah daerah, instansi penyelenggara jalan nasional, dan pengelola jalan tol.
Dari Polsek Bayung Lencir, hadir Kanit Intelkam Ipda Imam Mubin, S.H., M.M., serta Ps. Kanit Binmas Aiptu Hermansyah. Unsur pemerintah daerah diwakili Dinas Perhubungan Muba, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Sekretaris Kecamatan Bayung Lencir, Aka Anggara Saputra.
Rapat tersebut juga melibatkan perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan, Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Kerja P2JN Provinsi Sumatera Selatan, PPK 1.1 Satuan Kerja PJN Wilayah I, PPK Perencanaan Satuan Kerja P2JN, serta Branch Manager PT Hutama Karya untuk ruas Tol Betung–Tempino–Jambi.
Dalam pembahasan itu, sejumlah langkah penertiban disepakati untuk mengatasi aktivitas yang mengganggu ruang milik jalan. Langkah tersebut mencakup pemasangan rambu larangan parkir liar di kawasan simpang sebidang Bayung Lencir.
Selain itu, patroli dan penyampaian imbauan secara gabungan akan dilakukan oleh pihak pengelola jalan tol, Polsek Bayung Lencir, dan Satpol PP. Penindakan juga direncanakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Koordinasi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya menata kawasan simpang tol Bayung Lencir agar lebih tertib serta mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
Tindak lanjut hasil rapat akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan langkah penertiban tersebut. Masyarakat dan pengguna jalan diharapkan mematuhi ketentuan lalu lintas serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fungsi ruang milik jalan.














