BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Difitnah Saat Persidangan, Kuasa Hukum Ajun Laporkan IP

×

Difitnah Saat Persidangan, Kuasa Hukum Ajun Laporkan IP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Junaidi alias Ajun (53) melalui kuasa hukumnya, M Jasmadi Pasmendra (42) dan Desmon Simanjuntak, melaporkan IP (23), ke Mapolrestabes Palembang, karena telah melakukan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Jumaf (16/10/2026).

Diungkapkan Jasmadi, kejadian ini saat membacakan tuntutan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Kelas I, Jalan Kapten A Rivai Palembang, Selasa (13/10/2026) pukul 14.30 WIB.

Kepada awak media pelapor menjelaskan, nama baik kliennya tercemar akibat fitnah yang dilakukan terlapor.

Dijelaskannya lagi, terlapor menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada majelis hakim dan jaksa saat persidangan berlangsung.

Salah satu pertanyaan yang membuat hakim dan jaksa kaget, terlapor mempertanyakan dugaan pemberian uang Rp500 juta.

“Terlapor mempertanyakan apakah uang itu sudah diterima, termasuk berapa jumlah yang diterima hakim dan berapa yang diterima jaksa.” terang Jasmadi.

Pernyataan yang tertuang dalam selembar kertas, diungkapkan dimuka persidangan membuat seluruh penghuni ruang sidang terkejut dan bengong.

“Pernyataan terlapor kepada majelis hakim dan jaksa tersebut tidak pernah dilakukan oleh kliennya, oleh karena itu kami memilih menempuh jalur hukum,” urainya.

Sementara itu, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra menyampikan laporan pencemaran nama baik telah diterima.

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Selfy
Editor: Selfy