MATTANEWS.CO, JAMBI – Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menunjukkan langkah tegas dari Polda Jambi. Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengamankan dua warga asal Provinsi Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Kabupaten Batanghari, pada Kamis (16/07/2025).
Dua pelaku tersebut bernama Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), yang berasal dari Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim mendatangi lokasi dan menemukan kedua pelaku sedang beristirahat di sebuah pondok tak jauh dari lahan yang terbakar.
“Bermula dari informasi, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku yang sedang beristirahat di pondok dekat lahan yang dibakarnya,” ujar Kombes Pol. Taufik, Kamis (24/07/2025).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membuka lahan untuk kegiatan perkebunan. Namun, cara yang digunakan adalah dengan membakar lahan di kawasan hutan produksi, yang jelas-jelas melanggar aturan dan berdampak negatif bagi lingkungan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membakar lahan, antara lain gergaji mesin (singso), bahan bakar minyak, korek api, potongan kayu bekas terbakar, serta sebilah parang.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan tentang kehutanan. Ancaman hukumannya sangat berat, berupa kurungan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp5 miliar.
Kombes Pol. Taufik menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla. Upaya ini merupakan bagian dari langkah nyata menjaga kelestarian hutan dan mengurangi dampak bencana asap yang setiap tahun menjadi momok di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat risiko kerusakan lingkungan yang sangat besar serta konsekuensi hukum yang berat. Kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pencegahan karhutla berjalan efektif dan lingkungan tetap terjaga.
Dengan penangkapan ini, Polda Jambi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi siapapun agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan bersama tersebut. Penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci dalam upaya perlindungan sumber daya alam dan kesehatan masyarakat di masa depan.














