Bambang Antariksa : Cacat Subtansi, SK Gubernur Terkait Sekda Aceh Tamiang Patut Dicabut

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Kuasa Hukum dari tujuh warga Kabupaten Aceh Tamiang menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait pengangkatan Sekretaris Daerah dinilai mengandung cacat substansi dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, yakni asas kepastian hukum dan asas kecermatan, Selasa (22/6/2021).

“Tentunya ini juga bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2009,” ungkap Bambang Antariksa.

Kuasa Hukum dari tujuh warga Kabupaten Aceh Tamiang ini menjabatkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk mencabut Surat Keputusan Nomor PEG.821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 29 April 2021 lalu.

“Perbuatan Bupati Aceh Tamiang melalui panitia seleksi jabatan tinggi pratama Kabupaten Aceh Tamiang, yang melakukan seleksi Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, dengan tidak menjadikan PP Nomor 58 tahun 2009 sebagai pedoman dan landasan hukum. Ini merupakan penghianatan terhadap UU No. 11 Tahun 2006,” jelasnya.

Bagikan :

Pos terkait