Bambang Antariksa : Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEW.CO, ACEH TAMIANG – Praktisi Hukum, Bambang Antariksa meminta penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengusut dan memeriksa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Selasa (13/7/2021).

“Demi konsumsi publik, mereka harus bisa mengungkap apakah benar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang ‘mencubit’ uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020 tersebut,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, penghasilan tambahan Bupati dan Wakil Bupati tersebut, menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020, secara implisit terang dan jelas, telah terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 994,5 juta.

“BPK-RI Perwakilan Aceh dengan tegas menyebutkan tambahan penghasilan tersebut dilarang dianggarkan dan direalisasikan, karena Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang merupakan Pejabat Negara. Artinya, fasilitas tersebut dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Praktisi Hukum ternama di Aceh Tamiang itu.

Bagikan :

Pos terkait