Reporter : Sandi
TULANG BAWANG Mattanews. co – Salah satu bandar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Tak buang waktu, tersangka IN (40) langsung digelandang ke Polres berikut barang bukti berupa empat bungkys sabu, untuk menjalani pemeriksaan lebuh lanjut, Rabu (03/06/2020).
Penangkapan pimpinan langsung Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, ketika mendapat informasi keberadaan tersangka. Mendapat informasi akurat, petugas mengerbek kediaman tersangka di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Dengan barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk Vivo, HP Nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas, cukup mengantarkan bandar narkoba ini ke balik jeruji besi sel tahanan.
“Kini kami masih kembangkan terus kasusnya. Beliau ini merupakan slah satu bandar dan terkenal licin dalam menjalankan bisnisnya,” jelas
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia.
Dikatakan Boby, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” urai Kasat.
Editor : Selfy














